BERNAMA.ID: Politik dan Pemerintahan
News Update
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Desember 2023

SE Gubernur Diabaikan, Truk Pengangkut Barang Bebas Berkeliaran

SE Gubernur Diabaikan, Truk Pengangkut Barang Bebas Berkeliaran




Bernama.id - PADANG l Surat Edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait  Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, diduga dilanggar pelaku usaha pengguna jalan. 

Akibatnya, musim liburan di Sumbar jadi tak nyaman. Ini terpantau sejak Sabtu hingga Senin (25/12/2023), kendaraan pengangkut CPO dan truk truk besar non sembako serta BBM masih bebas berkeliaran.

Sebelumnya, lewat surat bernomor:550/1002/SE/DISHUB-SB/XII/2023, Gubernur Mahyeldi meneken keputusan tentang Pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024. 

Kebijakan ini, memperkuat dasar surat edaran yaitu keputusan bersama Dirjen Perhubungan kementrian Perhubungan, kepala Korlantas Polri, Dirjend Bina Marga kementrian PU dan Perumahan Rakyat, KP-DRJD 8928 tahun 2023, nomor: SKB/218/XII/2023 dan nomor: 19/PKS/Db/2023, tertanggal 5 Desember 2023.

Oleh Forkompinda Sumbar  diturunkan kebijakan lewat keputusan Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 7 Desember 2023. Maka dilakukan pembatasan operasional pengangkutan barang, agar Natal dan Tahun baru tidak mengalami kemacetan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru. 

“Macet di sejumlah titik. Hari biasa saja (diluar liburan) jalan Payakumbuh-Bukittinggi ataupun Bukittinggi-Padang itu macet kalau sudah banyak truk. Apalagi sekarang,” sebut Bambang , pengendara asal Payakumbuh.

Keluhan ini juga disampaikan pengendara mobil pribadi di Padang Pariaman dan Padang Panjang. “Jika aturan hanya memperbolehkan truk sembako dan BBM serta energi, harusnya yang lain tidak. Ini malah bebas saja truck-truck tersebut berlalu lalang,” urai Jon dan Edlen.

Wartawan mendapat data, jadwal yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut, Libur Natal harus mudik 22-24 Desember, arus balik 26-27 Desember 2023, libur tahun baru, arus mudik 29-30 Desember 2023, arus balik 1-2 Januari 2024, operasional kendaraan barang 22.00 wib-05.00 wib. 

Sekalian dengan surat edaran tersebut, Kadishub Provinsi Sumatera Barat, Dedi Diantolani, mengatakan, agar semua pengusaha serta sopir bisa mematuhinya, demi kelancaran bersama. 

"Yang dimaksud beroperasi kendaraan tersebut membawa muatan dan berjalan diruas jalan yang ada pada SE tersebut, sehingga tidak menyebabkan kemacetan pada berbagai tempat," terang kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani, Senin (25/12/2023). 

Dikatakannya, dengan mengacu pada surat edaran, maka semestinya kendaraan barang non kebutuhan utama seperti sembako, pupuk, pakan ternak, BBM, baik tangki maupun truck sebaiknya jangan beroperasi baik mengangkut barang ataupun kosong, sehingga semua berjalan baik dan lancar.

Sekaitan dengan masih banyaknya truk dan tangki yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, salah seorang masyarakat yang terjebak dalam antrian pengisian BBM, meminta agar aparat terkait memberikan tindakan tegas pada pelanggar tersebut. 

"Kami masyarakat meminta agar instansi seperti Polisi, Dishub, Pertamina dan lainnya yang berwenang dalam pengawasan Surat Edaran, bisa menindak tegas Tangki dan truck yang melanggar Surat Edaran, sehingga tidak menyebabkan antrian panjang, dan dapat menghalangi kecepatan pengangkutan sembako, "tegas salah seorang masyarakat Suherman, yang kesal melihat itu. 

Hal senada juga disampaikan pemudik asal jakarta Sugeng, sitinjau lauik cukup padat kemarin Pak, imbas truck CPO masih saja melintas, padahal seharusnya kan tidak boleh. 

"Sudah jelas, surat edaran mengatur jam pengangkutan, kenapa juga masih beroperasional diluar jam tersebut, namanya melecehkan Gubernur dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait, kok tidak ditindak," tutur Sugeng.

"Kami sebagai masyarakat, meminta aparat terkait,khususnya Polisi agar segera berikan tindakan pada truk dan tangki yang membandel, demi marwah surat edaran dan daerah ini, sehingga semua patuh aturan, jangan dikasih hati mereka itu," tutupnya. (***)

Minggu, 30 Juli 2023

Simpul Relawan Anies Baswedan Merapat di DPW Nasdem Sumbar

Simpul Relawan Anies Baswedan Merapat di DPW Nasdem Sumbar


Bernama.id - Padang l Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Sumatera Barat menggelar rapat dengan ketua simpul relawan Anies se -Sumatera Barat, Ahad, 30 Juli 2023.

Rapat pimpinan relawan Anies Baswedan digelar untuk membahas persiapan menyambut kedatangan calon presiden RI Anies Baswedan ke Sumatera Barat yang dijadwalkan tanggal 5 Agustus 2023.

"Sesuai jadwal, Anies Baswedan akan berkunjung ke Sumatera Barat selama dua hari untuk mengikuti berbagai agenda", ujar Ketua DPW Partai NasDem Sumbar Fadly Amran pada rapat tersebut.

Ketua DPW Partai Nasdem Sumbar Fadly Amran menyebut, salah satu agenda Anies nantinya adalah untuk melantik kepengurusan Nasdem Sumbar.

"Selain itu Bapak Anies juga akan menggelar pertemuan dengan relawan serta meresmikan kantor DPW Nasdem Sumatera Barat", ucap Fadly Amran.

Sementara, dari segi persiapan, Fadly Amran mengatakan kalau relawan Anies di Sumbar telah mengoptimalkan semuanya untuk menyambut kedatangan Anies Baswedan.

"Untuk persiapan penyambutan Nasdem Sumbar sudah hampir final, kami mempersiapkan sebaik mungkin karena kita akan menggelar dua agenda akbar di Sumatera Barat", tambahnya.

Pada kunjungan itu, nantinya para relawan Anies juga akan meminta Anies untuk berorasi dan memberikan semangat untuk Nasdem Sumbar.

"Kita akan minta beliau orasi dan memberikan semangat untuk kami serta para simpul relawan yang akan memperjuangkan beliau sebagai presiden Indonesia tahun 2024", tutup Fadly Amran didampingi Wakil Ketua DPW NasDem Sukri Umar.(***)

Minggu, 28 Mei 2023

SBY Simak Twit Denny Indrayana soal Sistem Pemilu Jelang Putusan MK

SBY Simak Twit Denny Indrayana soal Sistem Pemilu Jelang Putusan MK



Bernama.id - Jakarta I Buncah twit dishare Prof Denny Indrayana soal sistem Pemilu berganti dari Proporsional Terbuka menjadi Tertutup (pilih partai, red).

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) RI punya tiga tahapan lagi yaitu kesimpulan para pihak, Rapat Majelis MK RI dan Putusan MK RI. 

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Imelda Sari menshare sikap Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang itu. 

"Pak SBY sangat mengatensi sekali terkait twit Pak Denny Indrayana, banyak yang penting informasi yang disampaikan dari twit Pak SBY," ujar Imelda Sari, Ahad 28/5-2033.

Twit pak SBY atas twit Prof Denny Indrayana kata Imelda menarik dan sarat pencerahan tehadap pendidikan politik anak bangsa. 

"Ada 14 twit bapak (SBY, red) tentang sikap bapak pribadi dan Partai Demokrat," ujar Imelda Sari. 

Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024.

"Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko," ujar SBY. 

Kata SBY di twitnya, Prof Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham dan ahli hukum yang kredibel. 

"Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan tentang sistem pemilu yg akan diputus MK dan PK Moeldoko di MA yg ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan dan diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, itu twit bapak langsung karena diakhir twit ada tulisan*SBY*,"ujar Imelda Sari. 

Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana kata SBY di twitnya “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yg berlaku saat ini.

"Ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," ujar SBY. 

Kata SBY lagi disampaikan Imelda Sari, ada 3 hal yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK. 

"Mungkin ini juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia & mayoritas partai-partai politik. Saya pikir para pemerhati pemilu dan demokrasi juga memiliki kepedulian yg sama," ujsr SBY
 
Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? 

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik," ujsr SBY. 

Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? 

"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?," ujar twit SBY lagi. 

Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," ujsr SBY. 

Ketiga, kata SBY di twitnya, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. 

"Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ujar SBY. 

Menurut SBY kata Imelda lagi dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka.

"Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tdk ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," ujar SBY. 

Pandangan SBY, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yg berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik. 

"Dengarkan pula suara rakyat," ujar SBY. 

Terkait PK Moeldoko di MA, tadi malam saya terima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. 

"Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," ujar SBY. 

Berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan.

Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan  politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yg sangat buruk,"ujarnya.

Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Presiden RI ke 6 ini berharap pemegang kekuasaan (politik dan hukum) tetap amanah, tegakkan kebenaran dan keadilan.

"Indonesia bukan negara "predator" (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba yang kuat menang, yang lemah selalu kalah,"ujar SBY

Kepada kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko ini sambil memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt. Ikuti petunjuk Ketua Umum. 
"Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional," ujar SBY. (***)

Rabu, 24 Mei 2023

Anies Baswedan Percayakan M Zuhrizul Koordinator ANIES Sumbar

Anies Baswedan Percayakan M Zuhrizul Koordinator ANIES Sumbar


Bernama.id - Padang l Surat kepercayaan dari Capres Anies Baswedan lewat Relawan Amanat Indonesia (ANIES) percayakan Muhammad Zuhrizul  sebagai Koordinator Relawan Amanat Indonesia Provinsi Sumatra Barat.

"Dengan Bismillah saya terima kepercayaan ini sebagai koordinator Relawan ANIES Sumbar," ujar Muhammad Zuhrizul didesak  pers terkait mandat Relawan Amanat Nasional (ANIES) Sumbar, Rabu 24/5-2023.

Kepercayaan Capres Anies Baswedan kepada Muhammad Zuhrizul dinilai pas dan tepat, karena Muhammmad Zuhrizul sudah memiliki sejarah menang dalam pemilihan. 

"Mempercayai Metek (nama top Muhammad Zuhrizul di Sumbar) sebagai kordinator adalah pilihan hebat dari Mas Anies Baswedan melalui Relawan Nasional ANIES", ujar Anto anggota Relawan ANIES Jakarta. 

Muhammad Zuhrizul dari tracking media, ternyata saat Pilkada Sumbar adalah Kordinator Relawan Mahyeldi-Audy (Rimau) yang termasuk berdarah-darah memenangkan Mahyeldi-Audy Joinaldy pada Pilkada Sumbar 2020 lalu. 

Bahkan di daftar Caleg PKS, Mahyeldi pun mempercayai Muhammad Zuhrizul sebagai Caleg DPR RI PKS untuk Dapil Sumbar I. 

"Menurut saya dan beberapa pemerhati politik di Sumbar, jadi Kordinator Relawan ANIES sebuah tantangan lain dibandingkan menjadi Koordinator Relawan Mahyeldi-Audy dulu. Apalagi mayoritas pemilih di Sumbar saat ini telah mematrikan pilihannya kepada Capres Anies Baswedan, meski belum masuk tahapan mendaftar ke KPU RI,"ujar Muhammad Zuhrizul. 

Selain itu kata Muhammad Zuhrizul pemilih di Sumbar ini adalah pemilih yang punya smart choice. 

"Selain itu, ide Perubahan  diusung Anies Baswedan menjadi representatif pemilih terbesar di Sumbar," ujar Muhammad Zuhrizul di S Parman nomor 168 Ulak Karang yang disiapkan jadi Sekretariat Relawan ANIES Sumbar. 

Muhammad Zuhrizul kepada wartawan merencanakan segera deklarasi dan melantik pengurus Relawan Amanat Indonesia Sumbar.(***)

Jumat, 23 September 2022

Irwan Prayitno For Cawapres Anies Baswedan

Irwan Prayitno For Cawapres Anies Baswedan





Bernama.id - Jakarta l Koalisi Parpol pengusung Capres Anies Baswedan sepertinya mulai siapkan beberapa tokoh bangsa untuk Cawapresnya. 

Adalah PKS yang mulai sebut beberapa nama kader terbaik dan sarat prestasi saat menjadi kepala daerah, ada tiga kader terbaik PKS, satu di antaranya adalah Gubernur 2 Periode Sumbar (2010-2020) Prof Dr Irwan Prayitno. 

Dikutip dari berita media online di Jakarta hari ini, PKS mengajukan beberapa kader terbaiknya mendampingi Capres Anies Baswedan.

"Ya kita punya kader-kader terbaik untuk mendampingi Pak Anies Baswedan sebagai Cawapres, seperti Ahmad Heryawan dan Prof Irwan Prayitno", ujar Jubir DPP PKS Cholil dikutip dari berbagai media online terbitan Jakarta, Jumat 23/9/2022.

Ahmad Heryawan adalah kader terbaik PKS yang berpengalaman menjadi pimpinan pemerintahan, terbukti Ahmad Heriawan sukses memimpin Jawa Barat selama 10 tahun.

"Juga ada Prof Irwan Prayitno yang berhasil pimpin Sumatera Barat selama dua periode, atau pak Hidayat Nur Wahid, tokoh nasional yang memimpin MPR RI sudah tiga periode", ujarnya. 

PKS berani meramaikan bursa Cawapres dampingi Anies Baswedan karena saat ini tiga Parpol koalisi, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS terus menggodok pola koalisi terbaik untuk ditawarkan kepada bangsa dan negara tercinta ini. 

"Nanti untuk Cawapres akan ada kajian dari tiga Parpol koalisi. Cawapres itu tak hanya PKS, Demokrat dan Partai Nasdem juga sudah siapkan nama-nama tokoh bangsa untuk dicalonkan sebagai Cawapres dari Anies Baswedan," ujar Cholil. 

Cholil menapik kalau proses koalisi tiga Parpol alot dan bisa saja bubar sebelum bersatu. 

"Tidak semuanya saling mengisi dan pikiran kami (tiga Parpol) jelas untuk bangsa dan negara, tidak untuk satu Parpol maupun untuk tiga Parpol saja,"ujarnya.

Cholil juga menghormati Partai Demokrat dan Partai Nasdem juga mengusulkan masing-masing kandidat cawapresnya.

“Tentu kami juga menghormati aspirasi Demokrat yang ajukan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) atau Nasdem yang ajukan Andika Perkasa atau Khofifah (Indar Parawansa),"ujar Cholil dikutip dari berita online terbitan Jakarta hari ini. (***)

Rabu, 11 Mei 2022

Zuhrizul : TPSM Banyak Membantu, Bukan Mengganggu OPD

Zuhrizul : TPSM Banyak Membantu, Bukan Mengganggu OPD


Bernama.id - Padang l Pernyataan Anggota DPRD Hidayat dan Novrizon yang menyatakan banyaknya OPD merasa tertekan dengan kehadiran TPSM sangat tidak berdasar. 

Hal ini dibantah oleh anggota Tim Percepatan Sumbar Madani (TPSM) M. Zuhrizul, SE yang fokus di bidang Pariwisata.

Menurutnya sejauh ini TPSM ikut membantu OPD salah satunya  percepatan dibidang Pariwisata. Kadis Pariwisata sangat terbantu dengan kehadiran TPSM dan penggiat wisata dalam membuat serta implementasikan program pariwisata di Sumbar , begitu juga dibidang pertanian yang diketuai Ir. Joni mantan Kadis Pertanian juga banyak membantu Dinas Pertanian agar program-program berjalan  terukur serta  bidang-bidang  lainnnya 

Zuhrizul meminta tolong Novrizon sebutkan OPD mana yang merasa tertekan dengan kehadiran TPSM dalam percepatan pembangunan Sumbar. 

"Sebutkan saja biar clear dan tidak menimbulkan fitnah,  kalau ada masukan dan kritikan ke program yang di anggap tidak sesuai dengan Progul Gubernur dan Wakil Gubernur itu biasa dalam dinamika rapat bersama OPD tapi yang putuskan tetap OPD terkait dan Gub/Wagub  karena kita sebatas berikan masukan, jadi aneh kalau ada yang menuduh TPSM menggangu kerja OPD",  jelas Zuhrizul yang juga Owner Lawang Park.

Zuhrizul juga menuturkan bahkan Ia baru saja rapat dengan OPD bahas  persiapan 3 desa wisata sumbar  menuju Anugerah Desa Wisata Indonesia , disana mereka sangat terbantu dengan masukan dari TPSM dan Tim Desa Wisata yg terdiri dari penggiat wisata dan asosiasi. 

Menurut Zuhrizul dimasa ekonomi masyarakat sulit pasca pandemi ini harusnya fokus bersama  memikirkan solusi untuk masyarakat , tidak lagi menghabiskan energi untuk hal-hal yang tidak penting dan tidak jelas karena sentimen. "Mari kita berdiskusi dengan argumen untuk kemajuan sumbar  pasca pandemi ini", pungkasnya. (ms)

Jumat, 15 Oktober 2021

Jumat, 17 September 2021

Wako Hendri Septa; Jumling Bentuk Introspeksi Diri Sebagai Pelayan Masyarakat

Wako Hendri Septa; Jumling Bentuk Introspeksi Diri Sebagai Pelayan Masyarakat



Bernama.id - Padang l Sebagaimana rutinitas Wali Kota Padang setiap Jumat, kali ini Hendri Septa beserta jajaran bersilaturrahim sekaligus menyerap aspirasi warga sekitar Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh dalam agenda Jumat Keliling di Masjid Raya Pauh, Jumat (17/9/2021).

“Niat kami hadir disini untuk lebih dekat dengan bapak/ibu warga Kecamatan Pauh, khususnya warga Kelurahan Binuang Kampung Dalam. Yang kami lakukan ini adalah bentuk introspeksi diri sebagai pelayan masyarakat, apakah kami ini bekerja atau tidak. Jika bekerja, tentu tidak banyak keluhan dari masyarakat. Jika masih banyak keluhan artinya masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi. Sebab itu, kami perlu jemput bola agar kekurangan tersebut dapat segera diminimalisir,” tutur Wako mengawali sambutannya.
“Pemerintah bukan untuk dipuja, tetapi kami lah yang melayani bapak/ibu. Semoga pertemuan ini diridhoi oleh Allah SWT. Alhamdulillah, Pemko Padang telah menjalankan kegiatan ini dari minggu ke minggu, berkeliling dari satu kecamatan ke kecamatan lain, dari satu kelurahan ke kelurahan lain. Ini kami lakukan murni untuk bagaimana bisa mendengarkan langsung nantinya masukan, keluhan, kritikan dan arahan dari seluruh warga Kota Padang,” lanjut Wako.

Di kesempatan itu Wako juga mengingatkan kembali masyarakat untuk tidak abai dengan protokol kesehatan, sebab pandemi belum berakhir. "Dua tahun ke belakang kita bergelut dengan pandemi yang tidak tahu kapan berakhirnya. Ajal memang di tangan Tuhan, namun sebagai manusia yang beriman kita juga harus berikhtiar untuk melindungi diri dari bahaya pandemi. Sebab itu, tak bosan-bosannya kami ingatkan bapak/ibu untuk taat prokes dan jangan lupa untuk divaksin,” lanjutnya lagi.
“Doakan juga kami, Pemko Padang untuk dapat bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada bapak/ibu meski di tengah pandemi,” harap Wako mengakhiri sambutannya.

Turut hadir mendampingi Wako, Plh Sekda Kota Padang Edi Hasymi, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, sejumlah kepala OPD di lingkup Pemko Padang, Camat Pauh Jasman beserta para Lurah se-Kecamatan Pauh, serta unsur Muspika Pauh. (Ady/BT/Prokompim Pdg)

Selasa, 17 Agustus 2021

MobNas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Sesuai Aturan Kebutuhan

MobNas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Sesuai Aturan Kebutuhan



Oleh Labai Korok Piaman
Setelah berakhir masa jabatan Kepala Daerah, sesuai kebiasaan, budaya, aturan, maka mobil dinas (Mobnas) yang biasa mereka pakai 5 tahun terakhir akan mengikut secara pribadi mantan Kepala Daerah tersebut dengan berubah plat pribadi, akhiran plat "BS". 

Sewaktu Penulis menjabat menjadi Anggota Dewan pernah menolak menganggarkan pengadaan mobil dinas Kepala Daerah baru karena daerah dalam kondisi luluh lantah oleh gempa. Disaat pembahasan anggaran tersebut penolak Penulis dijawab secara formal dan pribadi oleh Sekda. 

Beliau, atau Pak Yon, Sekda waktu itu menyampaikan bahwa janganlah ditolak pos anggaran pengadaan mobil dinas baru tersebut Pak Dewan karena Mobnas Kepala Daerah yang ada digarase tinggal hanya sisa Mobnas pemakaian 10 tahun Kepala Daerah sebelumnya.

Mobil bekas tersebut berbahaya bagi Kepala Daerah yang mobilisasinya tinggi. Apalagi seperti Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi yang selalu diundang kedaerah terpencil yang butuh kendara standar, kendaraan sehat  agar semua target protokoler acara tercapai.

Namun menurut Penulis tidak ada kesalahan atau ketidak pantasan, mobil dinas itu diadakan. Awal dilantik Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi dipinjamkan mobil operasional dari mobil fajero Kepala Dinas Pendidikan, kebetulan mobnasnya masih baru karena Mobnas lama Gubernur tidak layak.

Wakil Gubernur Sumbar pun awal dilantik masih memakai mobil Fortuner yang selalu dipakai untuk kampanye dahulu yaitu mobil pribadinya untuk menghadiri undangan masyarakat. Setelah selesai pengadaan baru mobil dinas resmi Pemerintah Propinsi dipakai.

Menurut Penulis pengadaan mobil dinas Gubernur Sumbar sudah merupakan kebutuhan operasional standar seorang Kepala Daerah yang memiliki mobilitas tinggi, yang harus mobilitasmya harus optimal, apalagi keadaan daerah yang butuh Kepala Daerah turun langsung.

Jadi Buya Mahyeldi mendapatkan Mobnas sesuai aturan kebutuhan. Jika memang pengadaan itu bermasalah, perlu dikembalikan, menurut Penulis Buya Mahyeldi secara pribadi tidak akan keberatan nobil dinas yang ada dijual, atau direcofusing untuk kebutuhan kekurangan anggaran Pemda. 

Andai diperlukan semua mobil dinas baik OPD, DPRD, Kepala Daerah dijual untuk membantu penangan kebutuhan masyarakat Sumbar hari ini. Penulis sangat senang Mobnas ditiadakan. Karena sewaktu Penulis Anggota Dewan pernah mengusulakan mobil dinas ditiadakan diganti dengan mobil rental seperti pola kendara perusahaan BUMN.

Namun secara aturan, Penulis baca dimedsos sesuai dengan jumpa pers Gubernur Sumbar lama, Irwan Prayitno mengatakan bahwa pengadaan Mobnas Buya Mahyeldi, Gubernur Sumbar tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor: 109 tahun 2000 pasal 7 (1) berbunyi : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Kendaraan dinas adalah hak bagi kepala daerah dan wakilnya. 

Maka wajib dianggarkan. DPRD pasti setuju karena ini aturan bahkan saat pembahasan RAPBD 2021 lalu,  yang bersemangat menganggarkan kendaraan dinas ini dari banyak partai, karena bisa jadi kawan se partainya yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pada kesempatan ini sudah jelas duduk masalahnya, maka mari semua pihak seperti Anggota Dewan Propinsi yang tiba-tiba bersuara memikirkan prihal yang lebih urgen dan penting yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Propinsi untuk kepentingan rakyat selesaikan.

Jangan hal remeh temeh seperti ini dilempat kepublik, nanti kalau masyarakat tahu Pimpinan DPRD Sumbar tahun 2021, dari ketua partainya yang vokal ini merehap rumah dinasnya dengan harga mahal, milyaran disaat pandemik covid-19 akan rame lagi publik ini.

Sekarang masyarakat sedang susah jangan memperburuk situasi dengan hal-hal yang sudah disepakati oleh pejabat dahulu, Buya mahyeldi-audy taat dengan norma yang sudah membudaya diera pejabat lama[*].

Rabu, 11 Agustus 2021

Besok, Hansastri Dilantik Jadi Sekdaprov Sumbar

Besok, Hansastri Dilantik Jadi Sekdaprov Sumbar



Bernama.id - Padang l Hansastri, Kepala Bappeda Sumbar ditetapkan sebagai Sekdaprov Sumbar setelah Keppres  penetapannya terbit. Direncanakan, Kamis (12/8/2021) dilantik Gubernur Sumbar Mahyeldi atas nama Mendagri.

"Benar direncanakan dilantik oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Kamis, 12/8/2021 sekitar pukul 11.00 Wib di Auditorium Gubernuran. Pelantikan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Gubernur", sebut Kabiro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar Hefdi, SH.MSi, Rabu, 11/8/2021.

Keppres pengangkatan Hansastri sebagai Sekdaprov Sumbar itu seperti ditambahkan oleh Plt. Kepala BKD Sumbar, Fitriati M, bernomor 103/TPA tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tertanggal 5 Agustus 2021. 

Terbitnya Keppres untuk Sekdaprov ini bersamaan dengan pengangkatan Sekdaprov Riau dengan nomor 104/TPA tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tertanggal 5 Agustus 2021 pula.

Dengan ditetapkannya Hansastri sebagai Sekdaprov Sumbar, juga mencatat dirinya dalam sejarah. Sebab Hansastri lolos seleksi hingga ditetapkan sebagai Sekdaprov dari semata-mata mengandalkan kemampuan sendiri. Dia tidak direkomendasikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dari tiga calon Sekdaprov yang diajukan ke Presiden melalui Mendagri.
"Tidak ada yang direkomendasikan atau diberi catatan. Apa yang sudah ditetapkan oleh Pansel Sekdaprov Sumbar, tiga besar calon Sekdaprov, itu pula yang diteruskan ke Presiden," kata Gubernur Mahyeldi beberapa waktu lalu.

Ketua Pansel Sekdaprov Sumbar Hamdani juga mengatakan hal senada. Gubernur sebagai user, tidak memberikan catatan atau rekomendasi dari tiga calon Sekdaprov yang ditetapkan Pansel.

Hansastri, putra Pasaman Barat kelahiran 13 Oktober 1964 ini terpilih setelah ditetapkan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketahui oleh Presiden RI. Dari tiga nama yang diajukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada Presiden melalui Mendagri, memang Hansastri yang meraih nilai tertinggi dari hasil beberapa tahapan seleksi oleh tim Pansel Sekdaprov Sumbar.

Dari tiga calon Sekdaprov Sumbar, dua lainnya (Yozarwardi Usama Putra/Kadishut Sumbar dan Andri Yulika/Staf Ahli Walikota Padang), memang Hansastri lebih senior dan sarat pengalaman. 
Hansastri awalnya adalah ASN pada BPKP Sumbar dan pada tahun 2012 ditarik Gubernur Irwan Prayitno menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan yang kosong setelah pejabat lama Zainuddin diangkat menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

Pada 27 Desember 2016, Hansastri diangkat oleh Gubernur Irwan Prayitno menjadi Kepala Bappeda Sumbar menggantikan Afriadi Laudin yang meninggal dunia pada 9 Agustus 2016. Jabatan Kepala Bappeda Sumbar hingga kini masih tetap dipegang meski Gubernur Sumbar berganti dari Irwan Prayitno kepada Mahyeldi.

Saat berkompetisi untuk memperebutkan kursi Sekdaprov Sumbar pada 2018 jelang Sekdaprov Sumbar Ali Asmar pensiun, Hansastri juga ikut. Bahkan masuk lima besar. Tapi gagal masuk tiga besar.
Gagal lima tahun lalu, tak membuat Hansastri patah semangat. Justru makin semangat dan mantap ikut. Apalagi perannya sebagai Kepala Bappeda Sumbar saat ini cukup berandil dalam menyusun RPJMD Sumbar 2021-2026. Gubernur Sumbar Mahyeldi sangat terbantu olehnya.

Seratus hari Mahyeldi-Audy dilantik sebagai kepala daerah, Hansastri sukses menyusun buku kinerja Mahyeldi-Audy selama 100 hari. Hansastri memang bekerja profesional. Diandalkan oleh Gubernur Irwan Prayitno, dan kini dipercaya pula oleh Gubernur Mahyeldi.
Bahkan ikut "kompetisi" kali ini, boleh dikatakan usaha sendiri. 

Hansastri bukanlah calon yang direkomendasikan atau diberi catatan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi. Dan Mahyeldi sendiri tegas menyatakan tidak ada rekomendasi. Tiga besar hasil seleksi tim pansel, itu pula yang diajukan Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri (***)

Sabtu, 07 Agustus 2021

KETUA DPRD PADANG SYAFRIAL KANI PIMPIN RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI - FRAKSI  TERHADAP KUA-PPA TA 2021

KETUA DPRD PADANG SYAFRIAL KANI PIMPIN RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI - FRAKSI TERHADAP KUA-PPA TA 2021


Bernama.id - Padang l Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Seperti diketahui, penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 ini telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi pada 5 Juli 2021 lalu.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2022 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2022.

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD TA 2022," kata Wako Hendri Septa dalam penyampaiannya pada Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap KUA-PPA TA 2021 di Kantor DPRD Padang, Sabtu (7/8/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu diikuti unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.

Sementara itu orang nomor satu di Kota Padang itu menambahkan, sebagaimana diketahui, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.

"PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2022 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,595 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2021 sebesar Rp2,626 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp30,972 miliar atau turun sebesar 1,18 persen.

"Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp989,90 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,473 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp132,09 miliar," katanya.

Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, kata wako, tahun 2022 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,686 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,212 triliun, belanja modal sebesar Rp463,820 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar.

"Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD," katanya.

Hendri Septa pun menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2022.

"Untuk itu dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari anggota dewan, sehingga APBD Kota Padang TA 2022 dapat dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.64 Tahun 2020," katanya.

Usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir disertai persetujuan dari sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Padang, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Perda No 12 tahun 2021 tentang Persetujuan Ranperda KUA-PPAS TA 2022 menjadi Perda KUA-PPAS TA 2022.(David/Ady/Arif)
PENYIMPANGAN BANSOS

PENYIMPANGAN BANSOS


Dr. Hamdani, MM,MSi,Ak
(Pemerhati Pembangunan, Keuangan dan Tata Kelola Pemerintah Daerah)


Penyimpangan bantuan sosial (bansos) menghiasi pemberitaan media elektronik, media cetak dan media sosial belakang ini. Maraknya pemberian bansos untuk  kebutuhan warga yang terkena imbas pandemi Covid 19 membuka peluang pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan  situasi tersebut. Tidak kurang Mensos Risma mencerca anggotanya dan pihak  terkait yang tega menangguk keuntungan di air keruh. Seperti yang diketahui, ketika wabah virus korona melanda Indonesia, pemerintah telah mengucurkan ratusan triliunan rupiah untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak dari virus korona tersebut melalui berbagai program bantuan sosial. Namun niat baik pemerintah tersebut dinodai oleh ulah para pemburu rente oknum pejabat dan para pengusaha yang terlibat dalam penyaluran bansos tersebut

Kenapa bansos rentan dikorupsi dan diselewengkan. Bukankah bansos hanya bentuk pengeluaran yang bersumber dari keuangan negara APBN dan APBD dan Dana Desa  di luar yang dilakukan BUMN dan Badan Usaha Swasta, Lembaga Non Pemerintah dan Partai Politik serta Ormas. Jawabannya karena bansos jenis belanja Negara dam Daerah yang memiliki tingkat resiko tinggi ketika disalurkan dan akuntabilitasnya pencairannya relatif rendah. Semakin panjang jalur distribusi bansos semakin tinggi resikonya. Validitas atau keabsahan bukti atau dokumen tanda terima dari jutaan penerima manfaat  tidak tertutup kemungkinan fiktif atau dipalsukan.

Sebagai perbandingan ketika pemerintah dan pemda mencairkan belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, maka sistem akuntabilitasnya memberikan jaminan untuk meminimalisir terjadi penyimpangan kualitas, kuantitas dan harga serta    kemungkinan fiktif. Bukti transaksi secara formal dan material dihasilkan dari mekanisme pencairan dana yang mencerminkan sistem pengendalian menajemen yang memadai. Prosedur pengendalian meliputi pemisahaan wewenang dan tanggungjawab yang jelas pejabat yang menyiapkan dokumen lelang, panitia pengadaan barang dan panitia pemerima barang. Selanjutnya pejabat pembuat komitmen dan pejabat yang menguji dokumen pembayaran/kelengkapan administratif memastikan belanja modal dan barang dapat dibukti secara fisik dengan kuantitas dan kualitas sesuai dokumen kontrak atau  surat perjanjian kerja . Dari sisi pengawasan, auditor dapat melakukan pengujian  kebenaran formal dan material dengan prosedur pemeriksaan dokumen,  pemeriksaan fisik dan konfirmasi.

Pemberian bansos dalam bentuk barang memiliki peluang untuk dikorupsi sejak dari proses penganggaran, pengadaan dan penyaluran. Kasus ini mencuat ketika KPK menangkap Mensos Juliari Batubara yang melakukan tindak pidana korupsi dari hulu sampai hilir. Paket barang bansos seperti ini sudah dihentikan dan yang masih berlanjut adalah paket beras dan paket kartu sembako. Aktifitas tersebut memiliki resiko yang melekat pada kegiatan yang dalam teori auditing ,dikenal sebagai resiko melekat (inherent risk). Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi pembuat keputusan memimalisir pogram bantuan sosial yang mengandung unsur resiko melekat pada aktifitas tersebut. Dalam beberapa kasus pemberian dalam bentuk barang tanda penerima yang ditanda tangani penerima manfaat fiktif atau dipalsukan.

Sedangkan penerimaan bantuan dalam bentuk uang apalagi melalui rekening, memiliki resiko yang rendah, dan sulit untuk direkayasa karena adanya konfirmasi dari penerima manfaat dalam sistem perbankan yang dikenal dengan notifikasi transfer rekening . Selanjutnya untuk pencairan pada rekening penerima manfaat apabila disalurkan melalui BPD atau Bank Himbara dapat menyangkau ke pelosok nusantara dan desa-desa melalui kantor kas BPD atau layanan mobil kas BPD.  

Anggaran belanja bansos bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta APB Desa.  Belanja bansos skema perlindungan sosial dialokasi dalam APBN Tahun 2021 tergolong jumbo sebesar Rp154,35 triliun meliputi Program  Keluarga  Harapan (PKH) sebanyak 10 juta keluarga sebesar Rp28,31 triliun, Kartu Sembako sebanyak 18,8 juta keluarga  sebesar Rp49,89 triliun, Diskon Listrik sebanyak 32,6 juta rumah  tangga sebesar Rp9,49 triliun, Bantuan Sosial  Tunai (BST) sebanyak 10 juta keluarga sebesar Rp17,46 triliun, Bantuan Beras  Bulog sebanyak 28,8 Juta Keluarga   sebesar Rp3,58 triliun, Kartu Sembako  PPKM sebanyak 5,9 juta keluarga  usulan Pemda sebesar Rp7,08 triliun, Kartu Pra Kerja sebanyak 6,27 juta orang sebesar Rp21,2 triliun, Bantuan Subsidi  Upah sebanyak 8,8 Juta sektor non  kritikal di PPKM  level 3 dan Level 4 sebesar 8,8 triliun, Subsidi Kuota  Internet sebanyak 38,1 juta  penerima sebesar 8,54 triliun.Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah lagi menjelang akhir tahun 2021 sesuai perkembangan pandemic covid 19.

Indikator keberhasilan pengelolaan bansos ditandai terpenuhi “empat tepat” yaitu tepat sasaran/kriteria, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu. Bansos dikatakan tepat sasaran/kriteria apabila keluarga penerima manfaat  adalah orang atau keluarga yang sesuai kriteria dengan identitas yang jelas sesuai KTP  yang dimiliki. Validasi dan verifikasi dari keluarga penerima manfaat sebagai dasar memasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS). Selanjutnya DTKS ini perlu dimutakhir secara berkala. Untuk  penyaluran bansos harus diperhatikan  kesesuaian dengan jumlah dan kualitas yang ditentukan serta waktu yang ditentukan. Tujuan audit terhadap bansos untuk memastikan terpenuhinya empat tepat tersebut.

Penyimpangan bansos saat ini dapat diklasifikasikan pada dua kategori pemorosan dalam pengelolaan bansos dan penyelewengan pada tingkat penerima manfaat. Pemborosan terjadi terkait dengan biaya pengelolaan bansos khusus dalam bentuk barang. Pengeluaran yang perlu dilakukan biaya tranportasi, kemasan. Sedangkan bansos dalam bentuk bantuan pangan non tunai (BNPT) memerlukan organisasi Tim Koordinasi dan pendampingan, pembuatan dan distribusi kartu sembako dan  penyiapan eletronik warung gotong royong e-warong. Sedangkan penyelewengan pada tingkat penerima manfaat  empat area yaitu  yang seharus menerima tidak menerima,  yang seharusnya tidak menerima tapi menerima , pemotongan jumlah yang diterima dan kuantitas dan kualitas yang diterima tidak sesuai. 

Proses bisnis bantuan pangan non tunai (BNPT) adalah diterima oleh penerima manfaat yang masuk dalam  Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) melalui Kartu Sejahtera sebesar Rp. 200.000, perbulan.Masyarakat mnggesek kartu sejahtera tersebut pada alat bank link yg tersedia pada kios kios  mitra kerja bank , atau bank link yang ada di e warong. Masyarakat akan menerima bantuan senilai Rp. 200.000 - berupa beras, telur, sayur dsb dr warung tersebut. Kartu sejahtera dikirimkan  Kemensos kepada  dinas sosial kabupaten/ kota. Dinas sosial mendistribusikannya ke masyarakat yg di tetapkan oleh SK Mensos yg masuk data DTKS .Dinas Sosial bertugas juga untuk menvalidasi dan mengupdate data penerima, seperti penerima yg meninggal, pindah dan lain sebagainya.

Pendanaan yang bersumber dari APBN melalui dokumen anggaran DIPA APBN Kemensos cukup komplek. Kemensos sebagai instansi vertikal tidak memiliki satker vertical karena urusan social  dilimpahkan kepada derah. Dengan demikian Kemensos menghadapi kesulitan dalam mendistribusikan bansos  dalam bentuk natura. Kemensos membutuh mitra kerja penyaluran untuk 416 kabupaten dan 98 kota se Indonesia. Perlu dipertimbangkan juga pengelolaan bansos pada Kemensos di desentralisasi kepada Provinsi melalui skema dana alokasi khusus (DAK) sebagaimana alokasi untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional kesehatan (BOK). Pemerintah provinsi bertanggungjawab mengelola bansos dan menyalurkan kepada pemerima. Pengawasan dapat dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerntah (APIP) dan BPKP. 

Untuk perbaikan pengelolaan bansos ada baiknya bansos BPNT diselenggarakan pada 98 kota di Indonesia. Sedangkan untuk 416 kabupaten ada paket beras dan BST. Alasannya BNPT untuk kabupaten dengan 74.957 Desa begitu banyak kelembagaan dan sarana dalam pengelolaan e-warong yang harus disiapkan dan keterbatasan jaringan internet dan fasilitas perbankan. Pembenahan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dipercepat supaya bansos yang akan disalurkan makin akurat untuk mencegah salah sasaran pemberian bansos.

Jumat, 30 Juli 2021

PENETAPAN PERDA RPJMD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SUMATERA BARAT 2021 -2026 ?

PENETAPAN PERDA RPJMD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SUMATERA BARAT 2021 -2026 ?



Dr. Hamdani, MM, M.Si, Ak
(Pemerhati Pembangunan dan Keuangan Daerah)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumatera Barat (RPJMD Sumatera Barat) 2021-2026 memasuki babak akhir dalam proses penyusunan dan persetujuan Rancangan Perda RPJMD.  Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 264, Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Dengan demikian terhitung sejak Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik paling lambat tangal 25 Agustus 2021, Sumatera Barat telah memiliki Perda RPJMD.

Hal yang sama sebanyak sembilan kabupaten dan dua kota di Sumatera Barat yang kepala daerahnya dilantik tanggal 26 Februari 2021 , sudah harus pula menetapkan Perda RPJMD paling lambat tanggal 26 Agustus 2021. Sumatera Barat merupakan provinsi yang terbanyak melaksanakan Pikada 2020, yaitu 14 Daerah dari 20 Daerah, artinya sebanyak 70 % Pemda di Sumtera Barat harus menyusun RPJMD 2021 -2026. RPMD Sumatera Barat memiliki arti  strategis karena menjadi acuan bagi RPJMD 13 Pemkab dan Pemko se Sumatera Barat.

Apabila Bamus DPRD telah menyepakati agenda peripurna tanggal 3 Agustus 2021 dan dapat disetujui, maka dengan jangka waktu evaluasi paling lambat 15  hari kerja manakala diterima oleh Dirjen Bangda Kemendagri keesokannya diperkirakan tanggal 25 Agustus 2021 yang merupakan batas akhir Perda RPJMD Sumatera Barat baru dapat ditetapkan. Dengan demikian Tim Kerja Penyusunan RPJMD dan DPRD betul-betul memastikan Rancangan Perda dapat ditetapkan tanggal 3 Agustus 2021 tersebut, agar penetapan Perda RPJMD Sumbar tidak menghadapi resiko keterlambatan. Hal demikian juga harus dilakukan oleh sembilan kabupaten dan dua kota di Sumatera Barat memastikan paling lambat tanggal 4 Agustus 2021 sidang paripurna DPRD sudah diagendakan.

Pengertian ditetapkan dan diundangkan berbeda dengan telah disetujui DPRD. Proses pembahasan dan persetujuan Perda RPJMD berakhir dengan persetujuan DPRD atas Rancangan RPJMD dan  dilanjutkan dengan proses evaluasi oleh Ditjen Bangda Kemendagri bagi provinsi  dan Pemerinah Provinsi bagi Pemkab dan Pemko untuk penyempurnaan sebelum Perda RPJMD ditetapkan. 

Pertanyataan berikutnya bagaimana kalau terlambat penetapan Perda RPJMD dari waktu tersebut. Jawabannya ada dua kerugian yang dihadapi yaitu keterlambatan merealisasikan visi misi Kepala Daerah dan sanksi yang menghadang  Kepala Daerah dan wakilnya serta seluruh anggota DPRD. Keterlambatan merealisasikan visi dan misi terkait periodesasi RPJMD 2021 -2026 yang berarti dari tahun 2021 sudah harus ditunaikan janji-janji kampanye melalui dokumen RPJMD 2021-2026 agar penyesuaian APBD 2021 dan atau refocusing untuk tahun 2021 memiliki mandat anggaran yang kuat .

Selanjutnya kerugian kedua, pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah antara lain kepala daerah dan anggota DPRD yang tidak menetapkan Perda tentang RPJMD tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD. Sanksi tersebut diperkuat lagi dalam Pasal 71 Pemendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Sebagai orang yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Barat selalu mengingatkan percepatan penyelesaian RPJMD. Mengingat periodesasi Kepala Daerah dan Wakil kurang empat tahun terlalu lama dokumen RPJMD harus diselesai selama enam bulan. Penyusunan RPJMD 2021 – 2026 relatif lebih mudah dari RPJMD sebelumnya. Alasannya kalau RPJMD 2016 – 2021 merencanakan 5 tahun setidaknya dari 2017 – 2020. Sedangkan untuk RPJMD 2021-2026, walaupun secaa formal periode 5 tahun sampai 2026, namun sebenarnya RPJMD tersebut dilaksanakan sampai tahun 2024. Oleh karena RKPD 2021 dan RKPD 2022 sudah selesai yang direncanakan cukup tahun 2023 dan 2024 saja, sedangkan untuk 2025 dan 2026 berupa perkiraan dan prognosis yang dapat saja merupakan lanjutan dari 2024, karena akan direncanakan ulang dalam penyusunan RPJMD 2025-2029 oleh Kepala Daerah terpilih berikutnya.

Penyelesaian Perda RPJMD Sumatera Barat paling lama enam bulan dan selesai batas waktu akhir , sebetulnya tidak seperti yang diharapkan. Kebiasaan yang buruk dalam dunia birokrasi melihat pemenuhan kewajiban regulasi dari sisi waktu cenderung melihat kapan terakhirnya. Untuk itu Gubernur dan para Bupati dan Walikota harus melihat RPJMD sebagai kebutuhan bukan kewajibab. Kebiasaan pejabat Pemda dan DPRD yang menyelesaikan setiap regulasi atau dokumen penting  pada tenggat akhir waktu yang ditetapkan tidak sejalan dengan tuntutan saat ini yang serba cepat,   digitalisasi, online yang tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Keterlambatan tersebut lebih disebabkan dua hal yaitu tidak mengerjakan dengan metode yang tepat dan komunikasi politik antara Pemda dengan DPRD. Dalam kaitan ini kurang maksimal memanfaat teknoligi informasi dan terlalu banyak waktu jeda dalam proses penyusun dan pembahasan RPJMD. 

Dari sisi komunikasi politik pembahasan Rancangan RPJMD antara Pansus DPRD dengan Tim Pemprov Sumatera Barat, cukup intensif dan sangat dinamis. Dalam RDP beberapa waktu yang lalu sempat menghangat  dengan adanya temuan anggota Pansus DPRD berupa kemiripan pada beberapa bagian dengan Perda RPJMD Kota Padang 2019-2020 yang dikaitkan dengan posisi Mahyeldi sebelumnya.  Tim Kerja Penyusunan RPJMD dinilai kurang cermat melakukan verifikasi dan validasi subtansi RPJMD.  Seyogian Tim Kerja RPJMD dapat cepat mengklarifikasi dan konfirmasi hal tersebut agar tidak  menjadi “blunder”.

Semoga dugaan  seperti tidak terjadi, karena Rancangan Perda RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang sarat dengan fakta, data, angka dan indikator yang sudah tentu sangat berbeda. Selain itu RPJMD merupakan Perda yang diproses dengan kendali mutu yang tinggi melewati tahapan yang ketat dan keterlibatan banyak pihak, sehingga kemungkinan terjadi “plagiat” relatif kecil . Untuk ditetapkan sebagai Perda, RPJMD Sumatera Barat melalui serangkaian proses meliputi penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD, forum konsultasi publik, pengajuan rancangan awal RPJMD kepada DPRD,konsultasi kepada  Dirjen Bangda Kemendagri, perumusan rancangan akhir RPJMD,  penyampaian rancangan kepada DPRD, persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda RPJMD dan  evaluasi oleh Mendagri. 

Subntansi RPJMD Sumetera Barat berbeda dengan Kota Padang .Dari sisi subtansi RPJMD meliputi gambaran umum kondisi dan keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran dan target , strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah. Pemetaan indikator makro meliputi kondisi demografis, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, PDRB Per kapita, ketimpangan pendapatan, ketimpangan wilayah, tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia sudah tentu berbeda. Penyusunan RPJMD berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih berpedoman pada RPJPD 2005-2025, RPJMN 2020-2024, RPJMD Teknoratik dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD tentunya dengan fakta, data dan angka yang berbeda.

Terakhir, Kepala Daerah dan DPRD harus sama menyadari mandat yang diberikan melaksanakan pembangunan yang direncanakan dalam RPJMD. Untuk itu para pemangku kepentingan tersebut harus fokus menyelesaikan dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawab pada akhir masa jabatan nantinya. Semoga adanya dokumen tersebut dapat menelorkan karya yang bersifat monumental dan diingat di hati warga daerah sebagai orang yang pernah mendedikasikan dirinya untuk pembangunan, kemajuan daerah dan kemaslahatan segenap anak negeri.

Jumat, 16 Juli 2021

Gubernur Mahyeldi dan Bupati Suhatri Bur Berharap Citra Dragon Masuk E-Catalog

Gubernur Mahyeldi dan Bupati Suhatri Bur Berharap Citra Dragon Masuk E-Catalog

Bernama.id - Padang Pariaman l Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi dan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur melakukan peninjauan terkait perkembangan industri alat mesin pertanian (alsintan)  di Gedung Industri Citra Dragon - Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto pada Jumat (16/7/2021).

Dalam sambutannya Mahyeldi mengatakan pada zaman dahulu Sumatra Barat memiliki banyak industri seperti ini dulu kurang lebih berjumlah 40 industri. "Mudah-mudahan secara bertahap produk yang dibuat oleh industri Sumatra Barat bisa masuk kedalam e-katalog hingga tingkat Nasional sehingga produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk lainnya," ungkap Gubernur Mahyeldi. 
Ia juga menambahkan saat ini Provinsi Sumatra Barat tengah  membuat pakan ternak sehingga ini juga akan membuka lapangan pekerjaan mengingat kebutuhan daging di Sumatra Barat sangat tinggi sehingga jika pakan ini berhasil maka tidak perlu lagi mengimpor daging dari luar sehingga dapat memenuhi kebutuhan daging tersebut. Ia juga berpesan agar Pemerintah Daerah beserta seluruh perangkat dan masyarakat agar lebih mengoptimalkan potensi yang ada

Bupati Padang Pariaman memberikan apresiasi atas perkembangan Industri Citra Dragon dimana awalnya hanya memproduksi tempat tidur dan sekarang sudah membuat mesin perontok padi.
"Semoga seiring berjalannya waktu Industri Citra Dragon dapat kembali bangkit dan bisa mempekerjakan  ratusan karyawan kembali seperti sebelumnya dan semoga Citra Dragon dapat masuk dalam e-katalog Sumbar hingga Nasional," harap Bupati Suhatri Bur. 

Direktur Citra Dragon dalam sambutannya menceritakan sejarah Citra Dragon yang berdiri pada tahun 1976 yang awalnya hanya bengkel biasa, seiring dengan berjalannya waktu dan didukung oleh Dinas Pertanian dengan mengunjungi bengkel dan memberikan pelatihan sehingga industri ini bisa menjadi maju dan lebih berkembang.

"Pencapaian ini bukanlah hal yang mudah banyak tantangan yang ditemui untuk membangun ini salah satunya pertentangan dari masyarakat yang menganggap ini sebuah persaingan dan mengambil mata pencaharian mereka. Alhamdulillah, seiring beejalannya waktu dan alat yang dihasilkan industri ini diterima ditengah masyarakat terpakai karena prinsip industri kita alat tepat guna sesuai dengan keadaan dilapangan. Bengkel ini juga menerima pesanan dari luar, juga menerima masukan dari masyarakat dengan prinsip kepuasan pelanggan prioritas utama" terangnya. (YWZT/ABE)

Senin, 05 Juli 2021

KETUA DPRD SYAFRIAL KANI MEMIMPIN RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA-PPAS APBD KOTA PADANG TA 2022

KETUA DPRD SYAFRIAL KANI MEMIMPIN RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA-PPAS APBD KOTA PADANG TA 2022


Bernama.id - Padang l Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Padang tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Kota Padang itu dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama  DPRD Padang pada Senin, 5/7/2021.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Selain itu juga diikuti unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.

Wako Hendri Septa menyampaikan Pokok-Pokok Arah KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2022. Dijelaskannya, penyusunan KUA tahun 2022 tersebut merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022. Di samping itu sekaligus merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2022, dimana nanti akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2022. "KUA dan PPAS yang kita sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya. Hal ini sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selanjutnya mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah", jelas Wako Hendri Septa.

Lebih lanjut Wako Hendri Septa menyebutkan, bahwa KUA PPAS tahun 2022 yang telah disusun tersebut, sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel."Tujuan akhir dari semuanya yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan. Sebagaimana penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu kepada RKPD Kota Padang tahun 2022. Begitu juga berpedoman kepada RPJMD Teknokratik Kota Padang 2019-2024 dengan visi Kota Padang “Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul Serta Berdaya Saing”. Visi itu pun dijabarkan ke dalam 7 misi,” sambungnya.

Lebih lanjut sebut dia, bertolak dari visi dan misi tersebut maka tema RKPD Tahun 2022 yaitu "Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui Optimalisasi Sumber Daya Lokal dan Pengembangan Potensi Wisata". Hal ini dijabarkan ke dalam sembilan prioritas pembangunan Kota Padang. Selain itu, pada 2022 pembangunan lebih difokuskan pada upaya penanggulangan dampak ekonomi dan percepatan pencapaian target Program Inggulan (Progul) yang tertunda disebabkan adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 pada 2020 dan 2021 yang melanda Kota Padang.

"Kita berharap, semua SKPD akan terus berupaya meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan. Sehingga potensi dan target di bidang pendapatan meningkat dan dapat direalisasikan guna mencapai berbagai target pembangunan di 2022 mendatang," ulas Wali Kota Hendri Septa.

Lebih jauh ditambahkannya lagi, memperhatikan arah pembangunan Nasional, Provinsi dan Kota Padang tahun 2022, maka Pemko Padang menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2022 mengarah pada angka 3,14 persen dengan laju inflasi sebesar 0,15 persen.
"Dengan demikian ada harapan pengangguran terbuka menjadi 13,30 persen dari angkatan kerja. Kemudian jumlah tingkat kemiskinan berkisar di bawah angka 4,43 persen disertai Indeks Pembangunan Manusia menjadi 82,60 persen", tukas Wako Hendri Septa.

Wako Hendri Septa juga menyebutkan pada 2022 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,585 triliun. Dibandingkan dengan penerimaan di 2021 lalu sebesar Rp2,626 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp40,72 miliar atau 1,55 persen.
Rencana pendapatan itu pun bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp989,902 miliar, pendapatan transfer 1,473 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp122,346 miliar.

"Alhamdulillah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada 2022 nanti akan dilaksanakan pembangunan tahun kedua Kantor DPRD Kota Padang di Aie Pacah. Pembangunannya secara 'multy years' selama tiga tahun dengan total anggaran lebih kurang Rp150 miliar."

"Pembangunan secara multi years ini dilakukan karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu perlu dukungan semua pihak demi kelancarannya. Salah satunya melalui perubahan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko Padang dan DPRD Padang pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap KUA-PPAS 2022 nantinya. Semoga dapat dibahas dan diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku", pungkas Wako Hendri Septa mengakhiri penyampaiannya.

Sementara itu Ketua DPRD Padang menyatakan DPRD akan segera membahas Rancangan KUA dan PPAS tersebut secepatnya.
“Setelah ini kita akan langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan KUA PPAS tersebut,” katanya.(*/Arif)

Featured

[Featured][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done