Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang Kasus Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Bernama.id - Padang l Pada Rabu ( 8 Juli 2026 ) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IF selaku Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Jembatan Sikabu / Kayu Gadang Tahun 2020 bersama dengan BB dan A selaku pelaksana dan Y selaku PPTK / ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Jembatan Sikabu / Kayu Gadang Padang Pariaman dibangun berdasarkan anggaran pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp 25.427.197.000,- yang diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar, hingga akhirnya 1,5 tahun pasca selesainya pembangunan segmen 3 jembatan mengalami kerusakan dan roboh pada tanggal 7 Mei 2023.
Peran Tersangka IF telah mengambil alih seluruh pekerjaan Supervisi / Pengawasan dengan cara mengganti Tim Personel PT. Triartha Nusa Enginering dengan Tim Personil baru yang berada dibawah kendali Tersangka IF dengan Berita Acara Pergantian Personil sebelum tanda tangan Surat Perjanjian Pekerjaan Supervisi / Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi / Rekonstruksi Jembatan Sikabu / Kayu Gadang Tahun 2020, padahal pergantian personil hanya dapat dilakukan setelah tanda tangan kontrak melalui adendum kontrak, dan dari awal sejak sebelum memasukkan dokumen memang PT. Triarta diajak ikut lelang dengan kesepakatan nanti yang akan berkerja adalah Tim Tersangka IF.
Selanjutnya Tersangka IF mengelola pembayaran, penggajian dan pengendalian tim personel dan laporan perkembangan pekerjaan dan pengajuan pembayaran. Tanda tangan Direktur PT. Triartha Nusa Enginering dipalsukan oleh staf Tersangka IF atas perintah Tersangka IF sehingga pengendalian mutu pekerjaan Jembatan Sikabu / Kayu Gadang tidak berjalan, yang akibatnya jembatan Sikabu / Kayu Gadang rusak tidak lama setelah selesai dan berbahaya bagi keselamatan orang / barang, sampai akhirnya runtuh dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.505.864.409,09,-.
Tersangka IF diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai Pasal 603 KUHP baru. Pasal 3 Jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan tersangka pada Rabu (6 Juli 2026) didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum Tersangka dan terhadap Tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari kerja di Rutan Anak Air Kelas II B Padang 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2026, hal ini sudah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP baru. (Rel)















