BERNAMA.ID: Hukum
News Update
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 November 2023

Hutang Belum Bayar,  Rekanan Siap Ajukan Pailit Perusahaan Milik Pemko Padang

Hutang Belum Bayar, Rekanan Siap Ajukan Pailit Perusahaan Milik Pemko Padang



Bernama.id - Padang l Hutang sudah menimpuk-numpuk totalnya mencapai Rp 457 juta. Rekanan sudah berupaya menagih secara baik dan prosedur, jawaban pihak Perumda milik Pemko Padang Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

"Sudah cara baik-baik sesuai kelumrahan maupun lewat perintah putusan pengadilan, tapi jawaban pihak PSM sok ntar sok,"ujar WH8 Hamdani, Sabtu 4/11-2023 di Padang.

Hutang PSM sendiri totalnya sampai putusan pengadilan Rp 457 juta atas pengadaan AC, CCTV dan mobilier.

"Posisi hutang PSM ini sudah di era Dirut yang lama, berganti Dirut baru juga kembali hutang, karena melihat tidak ada etikat membayar, akhirnya kita masukan gugatan ke PN Padang,"ujar Hamdani.

Persidangan di  PN Padang pihak perusahaan memberi kuasa kepada Yuk Akhiri Sastra atas permohonan terkait perbuatan melawan hukum pihak PSM.

"Majelis Hakim PN Padang  Diketuai Majelis Hakim PN Juandra, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi dan Anton Rizal Setiawan, putusan dibacakan 9 Agustus 2023, satu putusan itu Menghukum Tergugat (PSM,red) untuk menbayar biaya barang dan jasa yang telah diterima tergugat sejumlah Rp 457 juta,"ujar Wudi Hamdani membacakan putusan PN Padang  nomor 241/pdt 2022/PN.Pdg.

Menurut Wudi Hamdani putusan sudah ingkrcht atau berkekuatan hukum tetap, tapi tidak ada etikat PSM untuk melaksanakan putusan PN Padang.

"Dan karena PSM adalah milik Pemko Padang, saya juga berharap Walikota mengatensi putusan PN Padang ini,"ujar Wudi.

WH8 bukan perusahaan barang dan jasa besar chas flow perusahaan jelas sangat bergantung  dengan pembayaran dilakukan user.


"Namun saat ini kami masih sabar, dan kami berharap ada etikat baik PSM atau owner nya Walikota Padang. Jika tidak sebagai warga negara berdasarkan konsitusi sama rata di mata hukum, maka kami akan ajukan permohonan penyitaan dan mengajukan PSM pailit, itu sudah puncak dari kesabaran kami selalu pihak ketiga atau rekanan," ujar Wudi Hamdani.(***)

Selasa, 17 Mei 2022

Putri Deyesi Rizki Cabut Kuasa Pendampingan Hukum Terhadap Agus Suardi

Putri Deyesi Rizki Cabut Kuasa Pendampingan Hukum Terhadap Agus Suardi



Bernama.id - Padang l Putri Deyesi Rizki pengacara kondang Sumatera Barat, mencabut surat kuasa pendampingan hukum terhadap Agus Suardi, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dalam kasus korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3 Miliar lebih.

Dasar alasan Putri Deyesi Rizki mencabut surat kuasa tersebut yang dimulai sejak Selasa (17/5/2022) ini, adalah karena tak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai seorang pengacara.

“Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai Pengacara Bapak Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik", ucap wanita yang akrab disapa Esi kepada sejumlah media di Kantor Hukum Inspirate.

Ia memaparkan, ada beberapa alasan yang membuat dirinya mencabut surat kuasa kepada Agus Suardi. Tapi pada intinya karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara.

Dirinya menilai, Agus Suardi sudah ditunggangi unsur politik. Bukan lagi berdasarkan nurani hukum.

“Unsur politiknya lebih tinggi daripada unsur hukumnya. Sehingga hati nurani saya tidak bisa menerima hal ini", urainya.

Putri Deyesi Rizki pun merasa dibohongi oleh Agus Suardi, karena bukti-bukti yang dia minta tak bisa dihadirkan. Baik itu bukti bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik seperti yang disebutkan dalam press rilis beberapa hari lalu.

“Press rilis disebarkan ke saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan. Press rilis tersebut juga bukan saya yang membuat", pungkasnya.(*)

Buat web di Bayanaka ID

Featured

[Featured][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done