Oleh : Labai Korok Piaman
Ibarat disambar petir disiang bolong mendengar kabar masayarakat, Ninik Mamak Parit Malintang pemilik lahan jalan tol Padang-Sicincin telah ditahan oleh kejaksaan sebanyak 12 tersangka. Kasusnya penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang–Pekanbaru, Rabu (1/12/2021).
Kasus hukum ini sudah lama bergulir, semua saksi-saksi sudah dipanggil, betul memang masyarakat ulayat menerima ganti rugi tersebut, penahanan mereka sudah sesuai prosedur standar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan mereka.
Dari data medsos tadi malam (Rabu, 1/11/2021) didapat kabar seluruh tersangka keluar dari Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh menggunakan rompi berwarna pink dan tangan di borgol. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa dan dititipkan sementara di Rutan Anak Air Padang.
Tersangka yang ditahan berinisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, berinisial Y Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi, inisial NR masyarakat penerima ganti rugi.
Kemudian inisial SP masyarakat penerima ganti rugi, inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi, inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. Inisial 10 RF masyarakat penerima ganti rugi, serta terakhir berkas 11 inisial SA penerima ganti rugi sekaligus Perangkat Nagari Parit Malintang. Sementara satu orang tersangka inisial Sy masyarakat penerima ganti rugi belum dilakukan penahanan.
Melalui tulisan ini Penulis secara manusiawi bersedih masyarakat Ulayat penerimaan bantuan ganti rugi tanah nenek moyangnya ditahan. Menurut Penulis karena mereka sudah ada berumur lanjut usia, labih baik dilakukan tahanan kota saja.
Mereka masyarakat Ulayat pun menurut Penulis tidak akan melarikan diri atau menyembunyikan barang bukti. Mereka, masyarakat Ulayat penerima yang sampai hari ini masih merasa itu haknya yang didapat karena tidak ada kepastian hukum dari Pemerintah Daerah pada waktu itu. Mereka dijebak wajib menerima.
Penulis meminta melalui kuasa hukum, melalui publik yang membaca tulisan ini, agar masyarakat Ulayat, Ninik namak yang ditahan diberikan penanguhan sampai keputusan tetap pengadilan ada atau permanen. Ini demi melindungi hak pemilik tanah Ulayat yang jadi korban politisasi jalan tol.
Sampai tulisan ini Penulis keluarkan, dalam uraian Penulis melalui tulisan-tulisan terdahulu bahwa mereka pemilik tanah Ulayat yang menerima ganti rugi ini hanya korban kepentingan politik jalan tol Padang-Pekanbaru ini.
Penulis menganalisa bahwa masyarakat Ulayat dipaksa, harus menerima karena tidak adanya kejelasan hukum status tanah mereka oleh Pemerintah Daerah Padang Pariaman. Ini bisa dibuktikan dengan penerima salalu dihadirkan melalui pertemuan resmi dan tempatnya pun digedung milik Pemerintah Daerah Padang Pariaman.
Namanya masyarakat tanah Ulayat yang mereka merasa tanah itu milik nenek moyangnya secara turun temurun, barang tentu menganggap sah mereka menerima ketika proses formalnya dilakukan dilingkungan Pemerintah Daerah atau dihadiri pejabat daerah. Apalagi ada acara serimonial menerima melalui acara "potong kambing".
Penulis berharap keadilan bisa tegak, masyarakat Ulayat, Ninik mamak Parit Malintang, Padang Pariaman tidak jadi korban politisasi jalan tol salama ini. Sedangkan mereka tak tahu menahu. Penulis berharap aktor intelektual yang membuat rekayasa jalur jalan tol itu pindah-pindah. Intelektual yang mempengaruhi masyarakat mau menerima ganti rugi harus ikut bertangung jawab juga demi keadilan.
Jangan cuci tangan meminta penerima mengembalikan dana tersebut yang sudah habis oleh mereka akibat dampak pandemi covid-19[*].
Nagari Pakandangan Nagari Parik Malintang Nagari Sicincin Nagari Lubuk Pandan Nagari Gadur Nagari Lubuk Alung