Minangkabau Dibangun Melalui Investasi Tanah Ulayat - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Jumat, 21 Januari 2022

Minangkabau Dibangun Melalui Investasi Tanah Ulayat

Oleh : Bagido Yohanes Wempi



Rapat khusus antar KADIN Sumbar dengan TGUPSM di Hotel Pangeran satu pekan lalu terungkap bahwa pembebasan tanah ulayat Minangkabau sebagai tempat investasi usaha sangat rumit. Keadaan ini dialami dengan belum selesainya pembebasan lahan jalan tol Padang-Sicincin. Apalagi penyelesaian tanah Padang sampai Pekanbaru. 

Kondisi ini diungkapkan oleh salah seorang Tim Gubernur Percepatan Sumbar Madani (TGUPSM) dalam pertemuan dengan  KADIN Sumbar, yang penulis juga hadir sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian. Mereka mengusulkan kedepan tanah ulayat ini tidak perlu dibeli investor, tapi semua kaum diajak berinvestasi dalam usaha tersebut.

Susahnya pembebasan tanah untuk invetasi berskala besar sudah lama Penulis kupas. Sekitar tahun 2019, ini diambil contoh pembebasan lahan tol di Sumbar. Kedepan usulan Penulis agar pembangunan dalam bentuk investasi Ulayat tersebut bisa terealisasi, maka rencanan pembangunan harus dilakukan memakai sistem investasi tanah (modal) dari pemilik tanah ulayat atau masyarakat.

Maksudnya adalah tanah masyarakat yang dibangun kawasan investasi jangan dibeli oleh perusahan tapi tanahnya dijadikan penyertaan modal investasi tanah yang nanti ada keuntungan diberikan kepada pemilik tanah ulayat dengan persentasi keuntungan/deviden.

Penyertaan modal investasi tanah ini nanti diwadahi atau ada atur oleh Pemda atau Pemprov Sumbar, dimana nanti dibentuk  satu wadah atau instansi yang mengelola dari pernyataan modal investasi tanah masyarakat Sumbar tersebut.

Dengan adanya penyertaan modal investasi maka tanah yang diberikan oleh masyarakat Sumbar tidak hilang hak kepemilikan awal, namun dengan adanya keuntungan dari investasi tersebut pemilik tanah akan  mendapatkan laba dan bagi hasil setiap tahunnya.

Jika pola pembebasan ganti rugi tanah bisa diganti dengan sistem penyertaan modal investasi tanah tadi maka pembangunan bisa dilakukan percepatan, masyarakat tidak kehilangan tanah, tapi mendapatkan hasil setiap tahun, selama perusahaan itu ada, pemilik ulayat mendapat keuntungan.

Pola penyertaan modal investasi tanah ini secara dasar hukum bisa dilakukan karena telah diatur oleh Perda Tanah Ulayat. Pola investasi ini juga bisa ditiru ke Provinsi Daerah Istimewa Yogkakarta (DIY) yang sudah lama menerapkan.

Dilihat dari rencana diatas, masyarakat akan gembira dengan adanya sistem tersebut karena tanah yang dimiliki tidak beralih ke perusahaan membangun usahanya yang suatu waktu bisa dimiliki oleh asing.

Bila penjelasan diatas bisa diterapkan dalam pembangunan investasi tersebut, Penulis yakin kedepan, dipastikan betapa cepat pembangunan, serta akan maju jalur investasi didaerah Minangkabau tercinta ini, masyarakat akan merasakan betapa indahnya berusaha karena ada saham investasi masyarakat Sumatera Barat[*].

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done