Kontraktor Untung, Pengerjaan Pembangunan Fisik Berkualitas - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Senin, 07 Februari 2022

Kontraktor Untung, Pengerjaan Pembangunan Fisik Berkualitas

Oleh : Bagindo Yohanes Wempi (Ketua PII Kota Padang)
Secara teori jika kontraktor menawar pekerjaan pemerintah melalui lelang terbuka dibawah 20 persen, sampai 35, 40 persen, lalu Pokja memenangkan maka dipastikan pengerjan tersebut tidak berkualitas, atau ada yang dikorbankan dalam pengerjaannya. Penegak hukum harus mengawasi dan menindak.

Fenomena kontraktor menawar pekerjaan pemerintah melalui lelang dibawah 20 persen, malah sampai 35, 40 persen masih terjadi pada tahun 2022 ini. Sekarang kondisinya terjadi baik untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pusat (Balai), maupun Pemerintah Daerah seperti Kota Padang, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan daerah lainnya.

Melihat kondisi pekerjaan proyek 2021 yang banyak putus kontrak, bangunan roboh, ada proyek tidak selesai dibeberapa daerah. Jika mau jujur salah satu permasalahan krusialnya adalah sang kontraktor dimenangkan oleh Pokja LPSE dengan harga penawaran terendah sampai 35, 40 persen tersebut. 

Nilai proyek ditambahkan dengan pajak, retribusi lainnya maka sang kontraktor tersebut akan mengerjakan fisik sebesar lebih kurang 50 persen dari turun penawaran 35, 40 persen tadi. Andaikan fisik hanya dikerjakan 50 persen uraian diatas, seperti apa kondisi bangunan fisik (infrastruktur) tersebut.

Secara teori ideal, turun penawaran pengerjaan tersebut diposisi 5 persen sampai 10 persen dengan rasio keuntungan SLI yang ditetapkan 15 persen maksimal oleh tim perencana. Jika turun penawaran kontraktor diposisi 5-10 persen maka kontraktor bisa mendapatkan keuntungan minimal 5%, dengan kemahiran kontraktor dalam mengerjakan bisa lebih dari itu keuntungannya.

Penulis melihat diawal tahun 2022 ini kondisi kontraktor menawar dan Pokja memenangkan tetap ditawaran yang mengkhawatirkan tersebut, tetap dibahwah standar perencanaan yang ideal. Ini akan merusak fisik bangunan setelah selesai. 

Ini seharusnya perlu sama-sama dibenahi, kepada daerah seperti Padang, Mentawai atau Pemerintah Pusat yang sudah melelang dengan kondisi sama seperti tahun 2021 maka harapan daerah atau Pemerintah Propinsi Sumbar yang belum melelang pengadan barang dan jasa diharapkan bisa memakai standar maksimal memenangkan rekanan tersebut.

Pihak pemerintah atau Asosiasi Kontruksi dan Penegak Hukum (Jaksa, Polisi) harus sama-sama mendorong agar penawaran kontraktor tersebut sesuai dengan kewajaran secara teorinya. Tidak terjun payung seperti bunuh diri.

Semua pihak harus sama-sama menyokong agar pengerjaan fisik hasilnya dapat dengan kualitas bagus, rekanan kontraktor mendapatkan untung. Jika kontraktor yang untung tersebut memiliki niat berzakat diakhir tahun, bisa juga disalurkan kepihak lain yang memerlukan[*]

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done