Wacana Perpanjang Pensiun, Rahmat Saleh : Jabatan Struktural Harus Prioritaskan Regenerasi ASN - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Rabu, 28 Mei 2025

Wacana Perpanjang Pensiun, Rahmat Saleh : Jabatan Struktural Harus Prioritaskan Regenerasi ASN


 

Bernama.id - Jakarta l Wacana pemerintah untuk memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 60 menjadi 65 tahun kembali menjadi sorotan publik. 

Kebijakan tersebut dinilai bisa menimbulkan hambatan dalam proses regenerasi di tubuh birokrasi.

Rahmat menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diberlakukan secara seragam, mengingat dampaknya terhadap keberlanjutan sistem kepegawaian dan kualitas layanan publik dalam jangka panjang. 

"Perlu kehati-hatian. Jika semua ASN diperpanjang masa tugasnya sampai 65 tahun tanpa seleksi, regenerasi bisa tersumbat dan birokrasi akan kehilangan dinamika," katanya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Ia menekankan pentingnya regenerasi ASN sebagai langkah untuk menyegarkan gagasan dan mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik. 

Menurutnya, generasi muda dalam ASN perlu diberi ruang untuk berkembang dan menduduki posisi strategis.

"Birokrasi kita memerlukan energi baru. ASN muda yang penuh semangat dan melek teknologi harus diberi ruang. Jangan sampai potensi mereka tertahan oleh sistem yang tidak memberi jalan naik jabatan," katanya.

Dalam pandangannya, tidak semua jabatan layak untuk diperpanjang masa tugasnya hingga usia 65 tahun. 

Dia menyarankan agar kebijakan itu diterapkan secara terbatas pada jabatan fungsional tertentu yang mengalami kekurangan sumber daya manusia berkualitas.

"Kalau untuk peneliti atau dosen, memang ada masa produktif yang lebih panjang. Tapi untuk jabatan struktural seperti kepala dinas, kepala biro, atau direktur, regenerasi harus tetap jadi prioritas," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemberlakuan kebijakan ini secara merata akan berdampak pada hilangnya harapan ASN muda untuk mendapatkan peluang pengembangan karier. 

Menurutnya, hal itu akan menurunkan semangat kerja dan merusak iklim meritokrasi yang tengah dibangun.

Dia menyatakan bahwa jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan, maka pelaksanaannya harus berbasis pada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kompetensi ASN. 

Rahmat menegaskan bahwa usia atau lamanya menjabat tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan.

"Tidak semua ASN usia lanjut masih memiliki kapasitas yang sama. Oleh karena itu, seleksi ketat dan evaluasi berkala mutlak diperlukan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR RI akan mendorong agar kebijakan ini dibahas secara menyeluruh bersama akademisi, pakar birokrasi, dan asosiasi profesi sebelum dirumuskan sebagai regulasi resmi.

"Jangan hanya mendengar satu suara dari atas. Pendapat dari bawah pun harus didengar, termasuk dari ASN muda yang terkena dampaknya langsung," pungkasnya. (TPHRS)

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done