Denda Sawit dan Tambang Ilegal Ditagih, Rahmat Saleh Desak Pemanfaatan untuk Sumatera - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Senin, 08 Desember 2025

Denda Sawit dan Tambang Ilegal Ditagih, Rahmat Saleh Desak Pemanfaatan untuk Sumatera



Bernama.id - Jakarta l Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan proses penertiban dan penagihan denda terhadap korporasi sawit dan tambang ilegal berjalan sesuai regulasi. 

Penegasan ini sekaligus menunjukkan posisi negara dalam memastikan pemulihan hak serta kerugian yang timbul akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Respons itu pun menjawab usulan dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh, yang sebelumnya meminta pemerintah mengoptimalkan aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera.

Satgas PKH menyatakan proses penertiban dan penagihan denda terus berlangsung. 

Dari total 71 korporasi yang ditindak, sebanyak 49 merupakan perusahaan sawit dengan nilai denda mencapai Rp 9,4 triliun. 

Sementara itu, 22 perusahaan tambang ilegal ditagih sekitar Rp 29,2 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebutkan sebagian korporasi telah memenuhi kewajiban mereka. 

“Ada 15 PT sawit yang sudah membayar sekitar Rp 1,7 triliun, dan satu korporasi tambang sudah membayar Rp 500 miliar,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025) dilansir _Kompas.com_.

Di sisi lain, sejumlah korporasi masih mengajukan keberatan dan menjalani proses verifikasi lanjutan. 

Barita menegaskan Satgas PKH memberikan ruang dialog, namun hak negara tetap menjadi prioritas. 

Dia menambahkan langkah hukum akan ditempuh jika korporasi tidak kooperatif.

Hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH telah menertibkan 3,77 juta hektare kawasan hutan. 

Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektare kepada Taman Nasional Tesso Nilo. 

Sisanya masih melalui proses klasifikasi sebelum dialihkan sesuai ketentuan.

Langkah Satgas PKH ini sekaligus menjadi jawaban atas dorongan Rahmat Saleh yang menilai aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan yang realistis di tengah menurunnya transfer anggaran pusat. 

Rahmat menekankan dana hasil penertiban tersebut perlu dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor.

Pendapatan negara dari denda sawit dan tambang ilegal dinilainya dapat diarahkan secara langsung untuk rehabilitasi infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, daerah yang mengalami kerusakan paling parah. 

“Kita berharap, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pemulihan berbagai sektor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Rahmat menyatakan akan terus mendorong hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta koordinasi lintas sektor terkait. 

“Kita tentunya akan dorong di RDP, dan juga dengan kementerian terkait, kita dorong juga semua parpol untuk menyetujui langkah ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Rahmat menyatakan masyarakat tidak boleh kembali menanggung beban akibat aktivitas ilegal yang selama ini mengeruk keuntungan tanpa izin. 

“Ini kesempatan untuk mengembalikan aset kepada rakyat,” ucapnya dalam RDP Komisi IV beberapa waktu lalu.

Dengan progres yang disampaikan Satgas PKH, dia berharap pemanfaatan nilai ekonomi dari aset yang telah dikuasai negara kini semakin relevan dengan kebutuhan pemulihan pascabencana di Sumatera. (TPHRS/ABE)

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done