Bernama.id - Jakarta l Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menegaskan desakan agar pejabat, terutama Menteri Kehutanan (Menhut) mundur berangkat dari lemahnya penanganan pascabencana banjir di tiga provinsi, Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Hal ini terutama yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan kinerja Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH).
Rahmat menjelaskan dalam rapat Komisi IV sehari sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan kebijakan pascabencana.
Namun, menurutnya, penjelasan itu tidak menjawab masalah utama di lapangan.
“Kita ingin fokus membahas langkah penanganan. Banjir belum dua hari surut, tapi kayu gelondongan besar masih melintas di depan warga yang sedang dilanda musibah,” katanya saat dialog di Kompas TV secara daring, Jumat (5/12/2025).
Rahmat menyoroti, aktivitas pembalakan tetap berlangsung meski daerah terdampak berada dalam kondisi darurat.
Rahmat menilai hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah. “Faktanya kayu gelondongan segar masih lewat truk pengangkut. Itu bukti Pak Menhut tidak bisa melakukan apa-apa di tengah bencana, terutama pascabencana yang berkaitan dengan kewenangannya,” kata Rahmat.
Rahmat menegaskan, persoalan ini berkaitan langsung dengan perusahaan yang selama ini menggunakan kawasan hutan di luar HGU mereka.
Temuan Satgas PKH, termasuk penyitaan lahan bermasalah di Padang Lawas sekitar 47 ribu hektare dan di Agam sekitar 3.040 hektare.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah menikmati manfaat dari kawasan hutan, sementara ketika bencana datang, masyarakat yang menanggung akibatnya.
“Selama ini mereka yang menikmati. Tapi ketika banjir terjadi, rakyat menderita dan pemerintah yang menanggung beban. Sementara pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hutan itu tidak punya peran dalam pemulihan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan situasi ini membuat Komisi IV berkesimpulan, Menhut kehilangan kendali dalam penegakan kebijakan dan pengawasan sektor kehutanan.
Karena itu, desakan agar menteri mundur dinilai sebagai konsekuensi dari kegagalan dalam menjalankan kewenangan dasar.
Rahmat menekankan, masalah banjir ini bukan hanya soal curah hujan, tetapi kerusakan alam, terutama hutan yang dibiarkan.
“Itu semua sudah di depan mata. Kalau kerusakan tidak ditindak, bencana akan terus berulang,” tegasnya.