BERNAMA.ID: Olah Raga
News Update
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Olah Raga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Olah Raga. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 September 2024

Srikandi Persit KCK Korem 032/Wbr Raih Medali Perunggu PON Aceh-Sumut

Srikandi Persit KCK Korem 032/Wbr Raih Medali Perunggu PON Aceh-Sumut


Bernama.id - Medan l Lambungkan nama Provinsi Sumatera Barat Ny. Dheby Hidayat rupanya bukan sosok sembarangan, Meraih Medali Perunggu PON Aceh-Sumut bertempat di Kota Medan, Kamis (19/9/2024).

Ny. Dheby Hidayat Ibu Persit, Koramil 04/Sicincin Kodim 0308/Pariaman, Korem 032/Wbr, Wakili PON Aceh-Sumut Cabang Olahraga Gateball Kategori Beregu Mix di Kota Medan, Meraih Medali Perunggu.

Dalam hal ini Ny. Dheby Hidayat anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang LXII Kodim 0308/Pariaman juga bekerja di Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, mendapat amanah ikut lomba yang ke sekian kalinya, sebelumnya Ny. Dheby juga pernah bertanding mewakili Provinsi Sumatera Barat PON Tahun 2016 bertempat di Jawa Barat,   sedangkan latihan rutin 3 kali dalam seminggu.

Hal itu disampaikan, Dandim 0308/Pariaman, Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni bahwa Ny.Dheby Hidayat yang memiliki nama lengkap ltes Sari Yela merupakan istri tercinta dari Serda Dheby Hidayat anggota Koramil 04/Sicincin Kodim 0308/Pariaman 
yang juga seorang atlet Cabang olahraga Gateball profesional, Ujar Dandim.

"Selain itu Manager Gateball Provinsi Sumbar Thabrani, ST, MT mengucapkan terima kasih kepada para pemain yang sudah berjuang keras, terima kasih semua pihak yang sudah mendukung kami," ucapnya.

Tambahnya Coach Agung Putra Hermawan menyampaikan Kami sangat bersyukur kepada Allah SWT, semua berkat  keras dan kekompakan Atlet kami, Semoga PON yang akan datang Atlet kami bisa menghasilkan yang lebih baik, ungkapnya.(**).

Selasa, 21 November 2023

Keren, Soccer Jurnalis  Luncurkan Jersey Baru

Keren, Soccer Jurnalis Luncurkan Jersey Baru



Bernama.id - Padang l Tim Mini Soccer Jurnalis Sumbar meluncurkan jersey (kostum) di Lapangan Saudagar Minang, Gor. H. Agus Salim, Padang, Selasa, (21/11/2023) pukul 16.00 WIB. 

Peluncuran kostum baru tersebut dimeriahkan dengan pertandingan fun mini soccer sesama jurnalis, yang berlangsung penuh keakraban. 

"Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu pembuatan kostum ini, sehingga jersey baru yang keren ini bisa kami pakai," kata Kapten Tim Soccer Jurnalis, Jamaldi. 

Penasihat Tim Soccer Jurnalis, Adrian Tuswandi, mengatakan, Tim Soccer Jurnalis ini  merupakan wadah untuk menghimpun jurnalis yang menyukai sepak-bola, mini soccer dan futsal. 

"Terbentuknya tim Soccer Jurnalis bisa menyatukan jurnalis-jurnalis sehingga tercipta kekompakan yang membuat hubungan menjadi harmonis," tutur Toaik, sapaan akrab Adrian Tuswandi, jurnalis senior ini. 

Pemain Soccer Jurnalis lainnya, Boban Yr, mengatakan, selama ini apabila jurnalis mengikuti turnamen seperti mini soccer dan futsal selalu terkendala, karena tidak mempunyai jersey sendiri. 

"Kami, mengucapkan terima kasih kepada Bang Narotama Aulia Fazri
(SAM Sumbar, PT. Pertamina Patra Niaga), telah membantu pembuatan jersey ini, serta pihak-pihak lainnya yang telah membantu," ucap Boban Yr. 

Ia menambahkan, terima kasih juga kepada Sumbar Smartphone, dan Kabau Apparel telah memproduksi dan memberikan harga khusus jersey Soccer Jurnalis. 

"Jersey ini bisa digunakan apabila para jurnalis akan mengikuti pertandingan atau turnamen sepak-bola, mini soccer maupun futsal," pungkasnya. (*)

Senin, 18 Juli 2022

KONI Sumbar, Undang - Undang Dan PP Nomor 16 Berlaku, ASN Dilarang

KONI Sumbar, Undang - Undang Dan PP Nomor 16 Berlaku, ASN Dilarang

Oleh : Labai Korok 


Pasal 106 dalam Undang - Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan berbunyi bahwa semua Peraturan Pelaksana dari Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan masih tetap berlaku. Artinya bahwa Pegawai Negari Sipil (PNS) atau sekarang dinamakan dengan ASN (Aparat Sipil Negara) dilarang jadi Pengurus KONI Sumatera Barat.

Jika dibaca dengan seksama Undang -Undang Nomor 11 tahun 2022 yang baru disahkan bulan Maret 2022 tersebut sangat tersirat menjelaskan bahwa pengurus KONI merupakan orang yang harus memiliki waktu, profesional dan tidak rangkap jabatan dalam KONI Sumbar sesuai dengan SK Gubernur Sumbar sebelumnya.

Terang Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 099/III/GSB-2016 tertanggal 30 Maret 2016 masih berlaku yaitu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional (ASN), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI didaerahnya masing-masing.

Aturan yang dibuat oleh Gubernur Sumbar pada tahun 2016, yang sekarang masih berlaku, Gubernur Mahyeldi belum mencabut atau dibatalkan. Perlu dijelaskan bahwa SK Gubernur Sumbar tersebut merujuk pada peraturan yang disiapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang  mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Larangan Rangkap Jabatan, ASN di Kepengurusan Olahraga. 

Dalam SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu disebutkan bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional (PNS), serta Anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI di daerahnya masing-masing.

Aturan Mendagri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 yang ASN atau pejabat tidak rangkap jabatan dipengurus KONI Sumbar. Nah, jika sekarang ada Pengurus KONI yang melanggar aturan tersebut ada dua kemungkinan.

Karena ketidak tahuan tidak membaca aturan tentang KONI ini atau kedua ASN baik pegawai Pemerintah Propinsi atau aparat ikut pengurus sudah "kanai olah" oleh pihak -pihak yang ingin KONI Sumbar di era Roni Pahlawan ini rusak atau tidak memiliki legitimasi hukum.

Penulis selaku yang dirugikan secara moril dan materil dengan adanya PAW pengurus KONI Sumbar ini meminta kepada Pemerintah Propinsi terutama Dinas Pemuda dan Olahraga untuk mentaati dan kembali kepada aturan perundangan yang ada.

Pasal 107 dan selanjutnya dinyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dinyatakan ditetapkan setelah 2 tahun. Ini menegaskan bahwa PP Nomor 16 tahun 2007 berlaku. Catatan bahwa PP tersebut ini pernah di gugat ke MK yang hasilnya ditolak. 

Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 terhadap permohonan saudara Saleh Ismail Mukadar SH dengan jabatan Ketua KONI Kota Surabaya mengugat atas dirininya pejabat daerah boleh jadi Ketua KONI.

Berdasarkan seluruh pertimbangan MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan bahwa ketentuan Pasal 40 UU SKN tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2). Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak[*].

Rabu, 25 Mei 2022

Hamdanus, Plt Ketua KONI Sumbar Menjalankan Tugas Dengan Baik

Hamdanus, Plt Ketua KONI Sumbar Menjalankan Tugas Dengan Baik

Oleh : Labai Korok Piaman


Hamdanus Plt Ketua KONI menjalankan tugasnya dengan baik, tugas ini telah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 42 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022. Pada pertengah Juni, tanggal 16 pemilihan Ketua KONI Sumbar definitif akan diselenggarakan. 

Penulis yang juga Wakil Bendahara Umum KONI Sumbar Periode 2021-2025 mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengurus dan Panitia yang telah mensukseskan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Konsultasi Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Persyaratan Calon Ketua KONI Sumbar Periode 2021 – 2025 yang digelar pada Rabu (25/5/2022) di Hotel Axana.

Hamdanus pun dalam akhir acara tersebut menyampaikan, "Alhamdulillah, Rapat Kordinasi dan Konsultasi KONI Sumatera Barat sebagai persiapan Musorprovlub 16 Juni 2022 berjalan sukses dengan telah disepakatinya mekanisme dan kriteria pencalonan."

"Terimakasih pada semua rekan-rekan Pimpinan Pengprov Cabor dan KONI Kab/Kota atas partisipasinya bagi suksesnya Rakor ini. Tak lupa kepada seluruh rekan-rekan Pengurus dan Panitia, kami ucapkan terimakasih banyak atas segala dedikasinya", ucap Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus.

Meskipun rapat tersebut sangat alot dan memiliki dinamika demokrasi tinggi. Sehingga tahapan tahapan terus berjalan dengan lancar. Namun demikian, dinamika tersebut tidak menghambat proses Rakor dan Konsultasi. Semua ini mengacu kepada mekanisme KONI Pusat. Serta mengacu kepada AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO).

Dalam Rakor, dinamisnya suasana rapat sesuai dengan perjalanan waktu sangat alot, akhirnya diputuskan dukungan Calon Ketua pada Musorprovlub 30 persen dan lainnya. Kandidat Calon Ketua harus bisa mengumpulkan Surat Dukungan dan lainnya dari Pengprov Cabor, KONI Kabupaten dan Kota. Jika hal itu bisa dipenuhi, maka kandidat Calon Ketua berhak maju.

Sebagai Plt Ketum KONI Sumbar, menurut Penulis, Hamdanus sudah menjalankan tahapan tugas KONI dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kedepan tugas yang diamanahkan mengusung Musorprovlub akan juga disukseskan dan telah selesai pencairan NPHD sebelumnya.

Dalam tulisan ini Penulis yakin, Hamdanus akan menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas yang tertuang dalam SK nomor 42 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022 tersebut. Mari Kita dukung dan sukseskan tahap berikutnya dari tugas Plt Ketua KONI Sumbar[*].

Jumat, 22 April 2022

Hamdanus Menjalankan PLT KONI Sumbar Dengan Baik

Hamdanus Menjalankan PLT KONI Sumbar Dengan Baik

Oleh : Labai Korok Piaman
Pengalaman Hamdanus, Plt KONI Sumatera Barat dalam menjalankan tugas organisasi tidak usah diragukan atau tidak usah ada kecemasan bagi pihak, aktivis pencinta olah raga Sumbar bahwa KONI Sumbar akan mengalami kemunduran atau kegagalan.

Semenjak ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat, Hamdanus langsung menemui Ketum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman. Pertemuan itu turut didampingi Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Rabu (16/3/2022) meminta arahan dan langsung bekerja.

Pada pertemuan dengan KONI Pusat tersebut arahan sesuai dengan SK Plt, serta kembali menegaskan tugas utama Plt Ketum KONI Sumbar adalah menyelenggarakan Musprovlub (Musyawarah Provinsi Luar Biasa). 

Tugas terakhir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Ketua Umum dan Pengangkatan Plt Ketua Umum KONI Provinsi Sumbar Masa Bakti 2021-2025 adalah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar roda organisasi dan pembinaan atlit bisa berjalan.

Alhamdulillah, semua tugas itu sudah dijalankan secara baik, pada Buka Puasa Pengurus KONI Sumbar sudah disampaikan oleh Hamdanus sebenarnya. Namun karena waktu buka puasa sudah masuk maka ada beberapa informasi atau penjelasan yang terputus.

Namun kesimpulan arahan tentang penandatangan NPHD sudah dilakukan secara sukses, maka saat ini dana sudah cair untuk kebutuhan sesuai program yang sudah dirancang oleh KONI. 

Disamping itu untuk Musprovlub sudah disosialiasikan juga secara umum pada buka puasa itu. Sedangkan secara teknis baru dijelaskan pada jumpa pers hari Jum'at, 22 April 2022 kemarin yang penjelasannya adalah tahapan musyawarah memilih Ketua Definitif KONI Sumbar sudah dijalankan.

Sesuai mekanisme organisasi sudah mendaulat Septri sebagai Ketua Panpel Musorprovlub. Sedangkan, untuk pembentukan SC diarahkan kepada Fazril Ale yang merupakan Waketum yang membidangi Organisasi. Mereka sudah bekerja untuk Musprovlub terselenggara.

Sudah banyak pekerjaan tambahan yang dipikul oleh Hamdanus disamping dua hal pokok seperti tugas dalam SK penunjukan Plt, seperti dalam waktu dekat ini akan segera dilaksnakan Rakor dengan Pengprov dan KONI Kabupaten dan Kota untuk persiapan Musorprovlub. Jika tak keburu pada bulan Ramadhan ini, maka pasca lebaran segera dituntaskan.

Berikutnya pekerjaan tambahan juga sudah dilaksanakan rapat dua minggu yang lalu barang tentu menurut Penulis untuk persiapan Musorprovlub KONI Sumbar. Artinya, secara teknis terus dimatangkan dalam menjelang pelaksanaan Musorprovlub. 

Sambil persiapan berjalan, pengurus juga menyerap aspirasi dari berbagai pihak termasuk dari Pengprov, menyangkut calon yang maju nantinya. Juga termasuk mempedomani Pergub.

Dalam jumpa pers tersebut Hamdanus menjelaskan kedepan untuk mengurus olahraga Sumbar, konsekuensinya perlu pemulihan citra KONI Sumbar baik di daerah maupun nasional perlu diperbaiki. Karena dunia olahraga juga membutuhkan pihak ketiga seperti investor untuk memajukan dunia olahraga ini.

Selain Plt dibebani tugas NPHD dan Musorprovlub KONI Sumbar, Plt juga harus melaksanakan tugas tugas rutinitas KONI. Antara lain, untuk persiapan Porprov Sumbar 2023, pembinaan atlet dengan melaksanakan Pelatda. Selain itu KONI juga perlu membangun hubungan yang baik dengan Gubernur maupun dengan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota[*].

Kamis, 17 Maret 2022

Plt. Ketum KONI Sumbar Hamdanus Lantik Pengurus KONI Kota Payakumbuh

Plt. Ketum KONI Sumbar Hamdanus Lantik Pengurus KONI Kota Payakumbuh

Bernama.id - Payakumbuh l Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus melantik Pengurus KONI Kota Payakumbuh Periode 2022-2026. Pelantikan itu menyusul dengan telah terpilihnya Yengki Otrio sebagai Ketum KONI Kota Payakumbuh.

Pelantikan pengurus KONI Payakumbuh dilaksanakan Jumat (18/3/2022). Acara pelantikan bertempat di Meeting Room Ngalau Indah Balaikota Payakumbuh.

Plt. Ketum KONI Sumbar, Hamdanus sebelum acara pelantikan berharap pelantikan pengurus KONI Payakumbuh berjalan dengan baik. “Semoga acara pelantikan berjalan dengan baik, sehingga KONI Payakumbuh bisa langsung bekerja untuk melaksanakan program-program pembinaan dan pemajuan olahraga di kota ini", ujar Hamdanus.

Susunan pengurus menurut Hamdanus merupakan tuntutan organisasi. Di bawah kepemimpinan Yengki Otrio, Hamdanus berharap pengurus KONI Payakumbuh bisa selalu kompak dan bersemangat dalam melaksakan tugas-tugasnya.

Senin, 14 Maret 2022

KONI PUSAT TUGASKAN HAMDANUS SEBAGAI PLT. KETUM KONI SUMATERA BARAT

KONI PUSAT TUGASKAN HAMDANUS SEBAGAI PLT. KETUM KONI SUMATERA BARAT


Bernama.id - Jakarta l Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman memberhentikan Agus Suardi sebagai Ketua Umum KONI Sumatera Barat masa bakti 2021-2025 melalui Surat No 42 Tahun 2022.

Penggantinya, KONI Pusat menunjuk Wakil Ketua Umum KONI Sumatera Barat, Hamdanus sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum.

"Pengurus KONI Sumatera Barat Masa Bakti 2021-2025 tetap berlaku bagi personalia pengurus kecuali terhadap Saudara Agus Suardi", demikian kata Marciano Norman dalam surat yang ditandatangani pada 14 Maret 2022.

Dijelaskan, tugas utama PLT adalah menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam waktu paling lama 4 bulan setelah terbitnya Surat Keputusan tersebut. 

Tugas lainnya yang diberikan kewenangan oleh KONI Pusat pada PLT Ketua Umum yakni menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemprov Sumbar untuk Tahun Anggaran 2022 ini.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terselenggaranya Musorprovlub", ungkap Marciano.

"Selama dalam melaksanakan tugas, PLT Ketua Umum berkoordinasi dan melaporkan setiap perkembangan pada Ketua Umum KONI Pusat", pungkasnya.

Buat web di Bayanaka ID

Featured

[Featured][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done