Bernama.id — Bukittinggi l Pemerintah dan DPRD Kota Bukittinggi menandatangani Nota Persetujuan Bersama tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi. Penandatanganan Nota Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (19/04/2021) di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan hasil pembahasan oleh Ketua Bapemperda, Syaiful Efendi. Setelah itu disampaikan pemandangan akhir oleh masing-masing fraksi di DPRD Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang, telah dihantarkan Wali Kota dalam Rapat Paripurna pada tanggal 4 Februari 2020 yang lalu. Setelah dilakukan pembahasan, akhirnya Ranperda ini dapat disetujui bersama Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi.
Herman Sofyan menjelaskan, "Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan oleh Pansus DPRD bersama Pemko Bukittinggi, serta hasil pembahasan terhadap hasil fasilitasi Gubernur atas Ranperda yang dimaksud. Persetujuan PDAM Tirta Jam Gadang menjadi Perusahaan Umum Daerah, diharapkan dapat menjadi perusahaan daerah yang lebih baik, profesional sebagai pelaksana pelayanan publik, memiliki etos kerja, efektifitas dan orientasi pasar. Sehingga nantinya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara bertahap".
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan apresiasi terhadap DPRD bersama Pemko Bukittinggi yang telah membahas Ranperda ini selama satu tahun lebih.
Wali Kota Erman Safar mengatakan pelaksanaan otonomi daerah menuntut percepatan proses pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah yang bertujuan meningkatkan PAD. Guna memperkuat sumber pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, diperlukan pengembangan potensi perekonomian daerah melalui pengembangan usaha yang dibina dan dikelola oleh pemerintah.
Wali Kota Erman Safar menjelaskan, “Peluang usaha yang paling memungkinkan untuk dikembangkan dalam rangka memacu potensi perkonomian daerah dengan mendirikan atau memperkuat serta memperkaya inovasi program usaha ada pada BUMD".
Secara historis, PDAM Tirta Jam Gadang sebagai salah satu BUMD Kota Bukittinggi telah beroperasi sejak 45 tahun lalu.
Sejalan dengan perkembangan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru. Salah satunya terkait dengan BUMD.
Dengan landasan PP nomor 54 tahun 2017, maka Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan penyusunan dan pembahasan dalam upaya melahirkan Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang.
Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi didirikan dengan maksud memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan.
Pendirian Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang, bertujuan untuk terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus.
Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas. Melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah serta salah satu sumber PAD dari pembagian keuntungan.
Wali Kota Erman Safar mengharapkan, “Dengan lahirnya Perda ini, diharapkan ada peningkatan profesionalisme Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi. Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dituntut mampu tumbuh berkembang baik secara finansial maupun layanan".
"Dengan adanya Perumda ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih, terjaminnya pasokan air bersih dan air minum dengan kualitas terbaik kepada pelanggan, sehingga kontinuitas pengaliran air bersih dapat diterima 24 jam per hari, cepat tanggap terhadap keluhan dan gangguan pelayanan", ujar Wali Kota Erman Safar. (Arif)