Bernama.id - Padang l Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada 7/6/2021, dimana agendanya adalah tentang Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap 3(Tiga) Ranperda, yang salah satu Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Ketua DPRD Supardi menyampaikan, "Terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Fraksi-Fraksi menilai bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah belum maksimal. Meskipun rata-rata realisasi pendapatan dan belanja sudah cukup tinggi, akan tetapi masih terdapat sebanyak 13 (tiga belas) OPD yang realisasinya dibawah 94% dan kondisi ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Rendahnya realisasi anggaran OPD akan berdampak terhadap perekonomian daerah, oleh karena APBD masih menjadi sumber utama perekonomian daerah di Sumbar.
Meskipun opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD Tahun 2020 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi masih banyak permasalahan dan temuan dari pelaksanaan program dan kegiatan dengan jumlah anggaran yang cukup besar. Disamping itu, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumbar juga meminta penjelasan kepada Pemda sampai sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi BPK dan rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah".
Ketua DPRD Supardi kemudian menyatakan, "Untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, dibahas oleh Banggar bersama TAPD yang didahului dengan pembahasan Komisi-Komisi bersama mitra kerja komisi. Ketua DPRD Supardi mengingatkan kepada Komisi-Komisi dan Banggar agar dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, agar diselaraskan dengan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2020. Hal ini perlu dilakukan, agar Komisi dan Banggar dapa melihat secara keseluruhan bagaimana pelaksanaan APBD Tahun 2020."
"Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemeriksaan BPK tersebut memang hanya memeriksa laporan administrasi. Semua bukti administrasi bisa dikondisikan", ujar Anggota DPRD Sumbar Muhammad Ridwan kepada www.bernama.id pada Jum'at, 11/6/2021.
Muhammad Ridwan mengulas, "Menurut riset ICW, kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan realitas secara umum sebagai berikut:
1. Pemerasan kepada Pihak Ketiga,
2. Manipulasi tender,
3. Penganggaran kegiatan fiktif,
4. Korupsi dalam skala kecil seperti, perjalanan dinas fiktif dan hotel fiktif".
Berkaitan dengan hal diatas, Anggota DPRD Provinsi Sumbar Muhammad Ridwan menghimbau, "Semoga birokrasi di Sumbar hendaknya jauh dari hal itu semua. Hendaknya melakukan yang lurus-lurus saja, semoga uang yang dibawa untuk anak bini adalah uang yang berkah".(Arif)