PENETAPAN PERDA RPJMD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SUMATERA BARAT 2021 -2026 ? - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Jumat, 30 Juli 2021

PENETAPAN PERDA RPJMD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SUMATERA BARAT 2021 -2026 ?



Dr. Hamdani, MM, M.Si, Ak
(Pemerhati Pembangunan dan Keuangan Daerah)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumatera Barat (RPJMD Sumatera Barat) 2021-2026 memasuki babak akhir dalam proses penyusunan dan persetujuan Rancangan Perda RPJMD.  Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 264, Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Dengan demikian terhitung sejak Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik paling lambat tangal 25 Agustus 2021, Sumatera Barat telah memiliki Perda RPJMD.

Hal yang sama sebanyak sembilan kabupaten dan dua kota di Sumatera Barat yang kepala daerahnya dilantik tanggal 26 Februari 2021 , sudah harus pula menetapkan Perda RPJMD paling lambat tanggal 26 Agustus 2021. Sumatera Barat merupakan provinsi yang terbanyak melaksanakan Pikada 2020, yaitu 14 Daerah dari 20 Daerah, artinya sebanyak 70 % Pemda di Sumtera Barat harus menyusun RPJMD 2021 -2026. RPMD Sumatera Barat memiliki arti  strategis karena menjadi acuan bagi RPJMD 13 Pemkab dan Pemko se Sumatera Barat.

Apabila Bamus DPRD telah menyepakati agenda peripurna tanggal 3 Agustus 2021 dan dapat disetujui, maka dengan jangka waktu evaluasi paling lambat 15  hari kerja manakala diterima oleh Dirjen Bangda Kemendagri keesokannya diperkirakan tanggal 25 Agustus 2021 yang merupakan batas akhir Perda RPJMD Sumatera Barat baru dapat ditetapkan. Dengan demikian Tim Kerja Penyusunan RPJMD dan DPRD betul-betul memastikan Rancangan Perda dapat ditetapkan tanggal 3 Agustus 2021 tersebut, agar penetapan Perda RPJMD Sumbar tidak menghadapi resiko keterlambatan. Hal demikian juga harus dilakukan oleh sembilan kabupaten dan dua kota di Sumatera Barat memastikan paling lambat tanggal 4 Agustus 2021 sidang paripurna DPRD sudah diagendakan.

Pengertian ditetapkan dan diundangkan berbeda dengan telah disetujui DPRD. Proses pembahasan dan persetujuan Perda RPJMD berakhir dengan persetujuan DPRD atas Rancangan RPJMD dan  dilanjutkan dengan proses evaluasi oleh Ditjen Bangda Kemendagri bagi provinsi  dan Pemerinah Provinsi bagi Pemkab dan Pemko untuk penyempurnaan sebelum Perda RPJMD ditetapkan. 

Pertanyataan berikutnya bagaimana kalau terlambat penetapan Perda RPJMD dari waktu tersebut. Jawabannya ada dua kerugian yang dihadapi yaitu keterlambatan merealisasikan visi misi Kepala Daerah dan sanksi yang menghadang  Kepala Daerah dan wakilnya serta seluruh anggota DPRD. Keterlambatan merealisasikan visi dan misi terkait periodesasi RPJMD 2021 -2026 yang berarti dari tahun 2021 sudah harus ditunaikan janji-janji kampanye melalui dokumen RPJMD 2021-2026 agar penyesuaian APBD 2021 dan atau refocusing untuk tahun 2021 memiliki mandat anggaran yang kuat .

Selanjutnya kerugian kedua, pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah antara lain kepala daerah dan anggota DPRD yang tidak menetapkan Perda tentang RPJMD tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD. Sanksi tersebut diperkuat lagi dalam Pasal 71 Pemendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Sebagai orang yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Barat selalu mengingatkan percepatan penyelesaian RPJMD. Mengingat periodesasi Kepala Daerah dan Wakil kurang empat tahun terlalu lama dokumen RPJMD harus diselesai selama enam bulan. Penyusunan RPJMD 2021 – 2026 relatif lebih mudah dari RPJMD sebelumnya. Alasannya kalau RPJMD 2016 – 2021 merencanakan 5 tahun setidaknya dari 2017 – 2020. Sedangkan untuk RPJMD 2021-2026, walaupun secaa formal periode 5 tahun sampai 2026, namun sebenarnya RPJMD tersebut dilaksanakan sampai tahun 2024. Oleh karena RKPD 2021 dan RKPD 2022 sudah selesai yang direncanakan cukup tahun 2023 dan 2024 saja, sedangkan untuk 2025 dan 2026 berupa perkiraan dan prognosis yang dapat saja merupakan lanjutan dari 2024, karena akan direncanakan ulang dalam penyusunan RPJMD 2025-2029 oleh Kepala Daerah terpilih berikutnya.

Penyelesaian Perda RPJMD Sumatera Barat paling lama enam bulan dan selesai batas waktu akhir , sebetulnya tidak seperti yang diharapkan. Kebiasaan yang buruk dalam dunia birokrasi melihat pemenuhan kewajiban regulasi dari sisi waktu cenderung melihat kapan terakhirnya. Untuk itu Gubernur dan para Bupati dan Walikota harus melihat RPJMD sebagai kebutuhan bukan kewajibab. Kebiasaan pejabat Pemda dan DPRD yang menyelesaikan setiap regulasi atau dokumen penting  pada tenggat akhir waktu yang ditetapkan tidak sejalan dengan tuntutan saat ini yang serba cepat,   digitalisasi, online yang tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Keterlambatan tersebut lebih disebabkan dua hal yaitu tidak mengerjakan dengan metode yang tepat dan komunikasi politik antara Pemda dengan DPRD. Dalam kaitan ini kurang maksimal memanfaat teknoligi informasi dan terlalu banyak waktu jeda dalam proses penyusun dan pembahasan RPJMD. 

Dari sisi komunikasi politik pembahasan Rancangan RPJMD antara Pansus DPRD dengan Tim Pemprov Sumatera Barat, cukup intensif dan sangat dinamis. Dalam RDP beberapa waktu yang lalu sempat menghangat  dengan adanya temuan anggota Pansus DPRD berupa kemiripan pada beberapa bagian dengan Perda RPJMD Kota Padang 2019-2020 yang dikaitkan dengan posisi Mahyeldi sebelumnya.  Tim Kerja Penyusunan RPJMD dinilai kurang cermat melakukan verifikasi dan validasi subtansi RPJMD.  Seyogian Tim Kerja RPJMD dapat cepat mengklarifikasi dan konfirmasi hal tersebut agar tidak  menjadi “blunder”.

Semoga dugaan  seperti tidak terjadi, karena Rancangan Perda RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang sarat dengan fakta, data, angka dan indikator yang sudah tentu sangat berbeda. Selain itu RPJMD merupakan Perda yang diproses dengan kendali mutu yang tinggi melewati tahapan yang ketat dan keterlibatan banyak pihak, sehingga kemungkinan terjadi “plagiat” relatif kecil . Untuk ditetapkan sebagai Perda, RPJMD Sumatera Barat melalui serangkaian proses meliputi penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD, forum konsultasi publik, pengajuan rancangan awal RPJMD kepada DPRD,konsultasi kepada  Dirjen Bangda Kemendagri, perumusan rancangan akhir RPJMD,  penyampaian rancangan kepada DPRD, persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda RPJMD dan  evaluasi oleh Mendagri. 

Subntansi RPJMD Sumetera Barat berbeda dengan Kota Padang .Dari sisi subtansi RPJMD meliputi gambaran umum kondisi dan keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran dan target , strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah. Pemetaan indikator makro meliputi kondisi demografis, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, PDRB Per kapita, ketimpangan pendapatan, ketimpangan wilayah, tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia sudah tentu berbeda. Penyusunan RPJMD berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih berpedoman pada RPJPD 2005-2025, RPJMN 2020-2024, RPJMD Teknoratik dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD tentunya dengan fakta, data dan angka yang berbeda.

Terakhir, Kepala Daerah dan DPRD harus sama menyadari mandat yang diberikan melaksanakan pembangunan yang direncanakan dalam RPJMD. Untuk itu para pemangku kepentingan tersebut harus fokus menyelesaikan dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawab pada akhir masa jabatan nantinya. Semoga adanya dokumen tersebut dapat menelorkan karya yang bersifat monumental dan diingat di hati warga daerah sebagai orang yang pernah mendedikasikan dirinya untuk pembangunan, kemajuan daerah dan kemaslahatan segenap anak negeri.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done