PENDAPAT AKHIR FRAKSI PDI PERJUANGAN & PKBDPRD PROVINSI SUMATERA BARATTERHADAPRANCANGAN PERATURAN DAERAHRPJMD PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021-2026 - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Kamis, 19 Agustus 2021

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PDI PERJUANGAN & PKBDPRD PROVINSI SUMATERA BARATTERHADAPRANCANGAN PERATURAN DAERAHRPJMD PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021-2026


Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Salam Sejahtera bagi kita sekalian
Merdeka!!! 

 Yang Terhormat Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. 
Sumatera Barat
 Yang Terhormat Saudara Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Para 
Asisten/Kepala Dinas/ Badan/ Kantor/ Biro/ Lembaga Provinsi 
Sumatera Barat, serta Para Wartawan dan Hadirin Yang 
Berbahagia
 Yang Terhormat Sekretaris Dewan Beserta Jajaran

Atas perkenan Pimpinan Rapat, pertama-tama izinkan kami mengajak 
kita semua untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu 
Wata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas ridho dan rahmat-Nya kita dapat 
memenuhi tugas kita pada hari ini dalam keadaan sehat wal-afiat ditengah 
Pandemi Covid-19 dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi kita masing-masing terhadap Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2021-2026. Selanjutnya Shalawat dan salam mari kita sama-sama sanjungkan kearwah Nabi Besar kita, Muhammad SAW junjungan alam pembawa perubahan dari alam 
kegelapan menuju sinar kemajuaan - minazzulumati ilannur- sebagaimana yang 
kita rasakan hari ini, serta selalu kita dambakan safaatnya siang dan malam.

Rapat Dewan Yang kami hormat

Masa depan Daerah Sumatera Barat sangat berkaitan erat dengan Visi dan 
Komitmen Kepala Daerah Sumatera Barat dalam upaya yang nyata membangun 
Daerah Sumatera Barat untuk mewujudkan “Terwujudnya Sumatera Barat 
Madani Yang Unggul dan Berkelanjutan ” sesuai dengan Visi Sdr. Gubernur
dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada Tahun 2020 yang lalu, untuk 
mencapai keberhasilan tersebut maka program-program kerja secara garis besar 
dituangkan pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Proses 
pada pembahasan RPJMD Tahun 2021-2026 ini beberapa waktu yang lalu telah 
dilakukan pembahasan yang mendalam dan sangat serius antara Pemerintah 
Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Panitia Khusus DPRD Provinsi 
Sumatera Barat, untuk itu Fraksi PDI Perjuangan dan PKB mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan di Panitia Khusus yang telah bekerja 
semaksimalnya untuk Ranperda ini. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas seizin Pimpinan Rapat ini Fraksi 
PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan Pendapat Akhirnya dengan beberapa 
hal yang menjadi catatan dan masukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera 
Barat agar catatan serta masukan ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan 
RPJMD Tahun 2021-2026 ini dimasa mendatang dan menjadi evaluasi 
dikemudian hari sebagai berikut:

1. Sebagai gambaran umum proses RPJMD tahun 2021-2026, bahwa RPJMD 
Tahun 2021-2026 ini adalah merupakan perintah UU No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (1) bahwa Pemerintah Daerah 
diwajibkan untuk menyusun RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, 
misi dan program yang disampaikannya pada waktu kampanye pemilihan 
Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pasal (264) bahwa RPJMD ditetapkan 
dengan Peraturan Daerah paling lambat enam (6) bulan sejak Kepala 
Daerah dan Wakil Kepala Darah dilantik. Pada bulan Juni 2021 yang lalu 
Sdr. Gubernur telah meyampaikan RPJMD Tahun 2021-2026 melalui Nota 
Pengantar yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan yang mendalam 
antara Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat 
melalui Panitia Khusus. Dapat Fraksi kami sampaikan berdasarkan telaah 
Fraksi kami terhadap RPJMD Tahun 2021-2026 ini belum memberikan 
gambaran/data yang tepat dan akurat sebagai mana dibutuhkan untuk 
menjadi tolak ukur program kerja di lima tahun mendatang dan serta 
pelaksaannya karena masih terdapat beberapa koreksi yang dilakukan pada saat rapat-rapat dan termasuk juga dalam angka-angka peganggarannya. 
Data-data tersebut sangat diperlukan dikemudian hari sebagai evaluasi, 
untuk itu Fraksi kami memberikan catatan ini kepada Pemerintah Provinsi 
Sumatera Barat untuk dapat menjadi perhatian.

2. Sekaitan dengan poin satu di atas, Fraksi kami menilai bahwa Pemerintah 
Daerah Provinsi Sumatera Barat masih mencontoh kepada yang 
sebelumnya dalam merancang program-program di dalam RPJMD Tahun 
2021-2026 ini, pada hal satu tahun yang lalu situasi Indonesia bahkan 
dunia telah diserang oleh pandemi Covid-19 dengan berdampak pada 
masalah sosial ekonomi yang sangat tinggi, menurut Fraksi kami bahwa 
seharusnya di dalam RPJMD 2021-2026 Pemerintah Daerah Provinsi 
Sumatera Barat sudah memuat strategi atau langkah-langkah untuk 
menghadapi Covid-19 yang bahkan pada tahun 2021 ini belum bisa 
dipastikan berakhirnya

3. Selanjutnya Fraski kami melihat di dalam RPJMD 2021-2026 tidak ada 
sama sekali tentang pemulihan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19 
oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, pada hal RPJMD 2021-
2026 ini dilaksanakan pada tahun 2021 yang masih mengalami situasi 
Pandemi Covid 19 dan kalaulah jika Pandemi Covid-19 ini dapat berakhir 
pada tahun 2021 ini masalah dampak sosial ekonomi tentu tetap ada, maka 
Pemerintah Daerah sudah harus memikirkan bagaimana menghadapai 
dampak sosial ekonomi tersebut. 

4. Pada Program Unggulan ke dua (2) Sumbar Religius dan Berbudaya di
dalam narasinya ditulis 'Sumaetra Barat telah berkembang sebagai 
masyarakat majemuk secara suku, agama dan ras yang dapat hidup secara 
harmonis dan toleransi dengan tetap menguatkan jati diri budayanya 
masing-masing.’ Pada kondisi belakangan ini bahwa tingkat intoleransi di 
Sumatera Barat cukup tinggi dan diperkuat hasil dari IDI Sumatera Barat. 
Setelah menelaah program unggulan ini Fraksi kami menemukan bahwa 
pelaksanaan tujuan hanya berpihak kepada satu agama, ini tentu tidak 
sesuai dengan narasi tersebut dan Fraksi kami sangat menyayangkan 
sekali bahwa agama-agama lain yang ada di Sumatera Barat tidak menjadi 
perhatian dari Pemerintah Sumatera Barat yang pada dasarnya Pemerintah 
Daerah yang di kepalai oleh Gubernur/Wakil Gubernur adalah kepala
pemerintahan untuk semua rakyat baik itu agama, suku, ras dan lain-lainnya.

5. Mengenai misi ke-7: Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan 
publik yang bersih, akuntabel serta berkualitas, dipenjelasan dibunyikan 
bahwa misi ini memiliki tujuan meningkatnya kualitas tata kelola 
pemerintah dengan aparatur melayani, dapat Fraksi kami sampaikan bahwa 
beberapa persoalan mengenai aparatur yang melayani sudah menjadi 
rahasia umum bahwa selama ini telah terjadi lalainya aparatur dalam 
menjalankan tugas bahkan sudah ada keranah hukum, sekaitan dengan hal 
ini Fraksi kami memberikan catatan kepada Pemerintah Daerah Provinsi 
Sumatera Barat untuk mencapai misi ke-7 ini pemerintah daerah 
diharapakan agar dapat menempakan aparatur tersebut dengan 
kapasitas/disiplin ilmu sesuai dengan tugas yang diembannya/ the right 
man in the right place sehingga ia dapat bekerja dengan optimal termasuk 
 juga dapat menguji kompetisinya.

6. Laporan dari Panitia Khusus bahwa Proyeksi Pendapatan Daerah dilakukan 
perubahan yang semula sebesar 3,2% pertahun ditingkatkan menjadi 7,2%, 
Fraksi kami memberikan pendapat bahwa disetiap pembahasan tentang 
APBD Fraksi kami selalu meminta kepada pemerintah agar dapat 
melakukan optimalisasi serta inovasi dalam mengelola asset daerah 
termasuk melakukan evaluasi kepada BUMD-BUMD yang belum 
memberikan kontribusi kepada PAD, sekaitan dengan ini Fraksi kami 
sependapat dengan Pansus.

7. Terhadap Pelaksanaan program yang dilakukan oleh Dinas-dinas sesuai 
dengan tugas dan fungsinya, Fraksi kami mengingatkan bahwa dalam 
melaksanakan program-program tersebut diminta Dinas-dinas terkait dapat 
melaksanakan sesuai dengan fungsinya sehingga program yang ada pada 
 Dinas tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat/tepat sasaran. 

Hadirin Yang Kami Mulyakan,

Sebelum kami akhiri Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dan PKB, 
Fraksi kami menyampaikan kepada Pemerintah Sumatera Barat dalam 
membuat program kerja harus menjadi bahagian dari program kerja pemerintah pusat agar terintegrasi dan dapat dilaksanakan dengan baik, selanjutnya dalam 
menjalankan tugas-tugas kepemerintahan daerah Nawacita jangan dilupakan 
supaya pembangunan di Sumatera Barat yang kita cintai ini dapat berjalan 
dengan baik sesuai dengan visi dan misi Sdr. Gubernur dan Wakil Gubernur
.

Terkahir berdasarkan penyampaian pendapat, saran, catatan dan 
penilaian terhadap Ranperda RPJMD Prov. Sumatera Barat tahun 2021-2026
ini, maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyatakan dapat 
menyetujui ‘Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD tahun 2021-
2026 untuk disahkan menjadi Perda.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dan PKB terhadap Ranperda RPJMD 2021-2026. 

Atas segala perhatian Sidang Dewan Yang 
terhormat, kami mengucapkan banyak terimakasih. 

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Padang, 03 Agustus 2021

PIMPINAN FRAKSI 
PDI PERJUANGAN & PKB 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 
PROVINSI SUMATERA BARAT

Syamsul Bahri
Wakil Ketua

Firdaus, S.H.I
Sekretaris

Leliarni,S.Pd,M.Si
Juru Bicara

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done