Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Salam Sejahtera bagi kita sekalian
Merdeka!!!
Yang Terhormat Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Prov.
Sumatera Barat
Yang Terhormat Saudara Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Para
Asisten/Kepala Dinas/ Badan/ Kantor/ Biro/ Lembaga Provinsi
Sumatera Barat, serta Para Wartawan dan Hadirin Yang
Berbahagia
Yang Terhormat Sekretaris Dewan Beserta Jajaran
Atas perkenan Pimpinan Rapat, pertama-tama izinkan kami mengajak
kita semua untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu
Wata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas ridho dan rahmat-Nya kita dapat
memenuhi tugas kita pada hari ini dalam keadaan sehat wal-afiat ditengah
Pandemi Covid-19 dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi kita masing-masing terhadap Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2021-2026. Selanjutnya Shalawat dan salam mari kita sama-sama sanjungkan kearwah Nabi Besar kita, Muhammad SAW junjungan alam pembawa perubahan dari alam
kegelapan menuju sinar kemajuaan - minazzulumati ilannur- sebagaimana yang
kita rasakan hari ini, serta selalu kita dambakan safaatnya siang dan malam.
Rapat Dewan Yang kami hormat
Masa depan Daerah Sumatera Barat sangat berkaitan erat dengan Visi dan
Komitmen Kepala Daerah Sumatera Barat dalam upaya yang nyata membangun
Daerah Sumatera Barat untuk mewujudkan “Terwujudnya Sumatera Barat
Madani Yang Unggul dan Berkelanjutan ” sesuai dengan Visi Sdr. Gubernur
dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada Tahun 2020 yang lalu, untuk
mencapai keberhasilan tersebut maka program-program kerja secara garis besar
dituangkan pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Proses
pada pembahasan RPJMD Tahun 2021-2026 ini beberapa waktu yang lalu telah
dilakukan pembahasan yang mendalam dan sangat serius antara Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Panitia Khusus DPRD Provinsi
Sumatera Barat, untuk itu Fraksi PDI Perjuangan dan PKB mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan di Panitia Khusus yang telah bekerja
semaksimalnya untuk Ranperda ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas seizin Pimpinan Rapat ini Fraksi
PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan Pendapat Akhirnya dengan beberapa
hal yang menjadi catatan dan masukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat agar catatan serta masukan ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan
RPJMD Tahun 2021-2026 ini dimasa mendatang dan menjadi evaluasi
dikemudian hari sebagai berikut:
1. Sebagai gambaran umum proses RPJMD tahun 2021-2026, bahwa RPJMD
Tahun 2021-2026 ini adalah merupakan perintah UU No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (1) bahwa Pemerintah Daerah
diwajibkan untuk menyusun RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi,
misi dan program yang disampaikannya pada waktu kampanye pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pasal (264) bahwa RPJMD ditetapkan
dengan Peraturan Daerah paling lambat enam (6) bulan sejak Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Darah dilantik. Pada bulan Juni 2021 yang lalu
Sdr. Gubernur telah meyampaikan RPJMD Tahun 2021-2026 melalui Nota
Pengantar yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan yang mendalam
antara Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat
melalui Panitia Khusus. Dapat Fraksi kami sampaikan berdasarkan telaah
Fraksi kami terhadap RPJMD Tahun 2021-2026 ini belum memberikan
gambaran/data yang tepat dan akurat sebagai mana dibutuhkan untuk
menjadi tolak ukur program kerja di lima tahun mendatang dan serta
pelaksaannya karena masih terdapat beberapa koreksi yang dilakukan pada saat rapat-rapat dan termasuk juga dalam angka-angka peganggarannya.
Data-data tersebut sangat diperlukan dikemudian hari sebagai evaluasi,
untuk itu Fraksi kami memberikan catatan ini kepada Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat untuk dapat menjadi perhatian.
2. Sekaitan dengan poin satu di atas, Fraksi kami menilai bahwa Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Barat masih mencontoh kepada yang
sebelumnya dalam merancang program-program di dalam RPJMD Tahun
2021-2026 ini, pada hal satu tahun yang lalu situasi Indonesia bahkan
dunia telah diserang oleh pandemi Covid-19 dengan berdampak pada
masalah sosial ekonomi yang sangat tinggi, menurut Fraksi kami bahwa
seharusnya di dalam RPJMD 2021-2026 Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Barat sudah memuat strategi atau langkah-langkah untuk
menghadapi Covid-19 yang bahkan pada tahun 2021 ini belum bisa
dipastikan berakhirnya
3. Selanjutnya Fraski kami melihat di dalam RPJMD 2021-2026 tidak ada
sama sekali tentang pemulihan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19
oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, pada hal RPJMD 2021-
2026 ini dilaksanakan pada tahun 2021 yang masih mengalami situasi
Pandemi Covid 19 dan kalaulah jika Pandemi Covid-19 ini dapat berakhir
pada tahun 2021 ini masalah dampak sosial ekonomi tentu tetap ada, maka
Pemerintah Daerah sudah harus memikirkan bagaimana menghadapai
dampak sosial ekonomi tersebut.
4. Pada Program Unggulan ke dua (2) Sumbar Religius dan Berbudaya di
dalam narasinya ditulis 'Sumaetra Barat telah berkembang sebagai
masyarakat majemuk secara suku, agama dan ras yang dapat hidup secara
harmonis dan toleransi dengan tetap menguatkan jati diri budayanya
masing-masing.’ Pada kondisi belakangan ini bahwa tingkat intoleransi di
Sumatera Barat cukup tinggi dan diperkuat hasil dari IDI Sumatera Barat.
Setelah menelaah program unggulan ini Fraksi kami menemukan bahwa
pelaksanaan tujuan hanya berpihak kepada satu agama, ini tentu tidak
sesuai dengan narasi tersebut dan Fraksi kami sangat menyayangkan
sekali bahwa agama-agama lain yang ada di Sumatera Barat tidak menjadi
perhatian dari Pemerintah Sumatera Barat yang pada dasarnya Pemerintah
Daerah yang di kepalai oleh Gubernur/Wakil Gubernur adalah kepala
pemerintahan untuk semua rakyat baik itu agama, suku, ras dan lain-lainnya.
5. Mengenai misi ke-7: Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan
publik yang bersih, akuntabel serta berkualitas, dipenjelasan dibunyikan
bahwa misi ini memiliki tujuan meningkatnya kualitas tata kelola
pemerintah dengan aparatur melayani, dapat Fraksi kami sampaikan bahwa
beberapa persoalan mengenai aparatur yang melayani sudah menjadi
rahasia umum bahwa selama ini telah terjadi lalainya aparatur dalam
menjalankan tugas bahkan sudah ada keranah hukum, sekaitan dengan hal
ini Fraksi kami memberikan catatan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Barat untuk mencapai misi ke-7 ini pemerintah daerah
diharapakan agar dapat menempakan aparatur tersebut dengan
kapasitas/disiplin ilmu sesuai dengan tugas yang diembannya/ the right
man in the right place sehingga ia dapat bekerja dengan optimal termasuk
juga dapat menguji kompetisinya.
6. Laporan dari Panitia Khusus bahwa Proyeksi Pendapatan Daerah dilakukan
perubahan yang semula sebesar 3,2% pertahun ditingkatkan menjadi 7,2%,
Fraksi kami memberikan pendapat bahwa disetiap pembahasan tentang
APBD Fraksi kami selalu meminta kepada pemerintah agar dapat
melakukan optimalisasi serta inovasi dalam mengelola asset daerah
termasuk melakukan evaluasi kepada BUMD-BUMD yang belum
memberikan kontribusi kepada PAD, sekaitan dengan ini Fraksi kami
sependapat dengan Pansus.
7. Terhadap Pelaksanaan program yang dilakukan oleh Dinas-dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya, Fraksi kami mengingatkan bahwa dalam
melaksanakan program-program tersebut diminta Dinas-dinas terkait dapat
melaksanakan sesuai dengan fungsinya sehingga program yang ada pada
Dinas tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat/tepat sasaran.
Hadirin Yang Kami Mulyakan,
Sebelum kami akhiri Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dan PKB,
Fraksi kami menyampaikan kepada Pemerintah Sumatera Barat dalam
membuat program kerja harus menjadi bahagian dari program kerja pemerintah pusat agar terintegrasi dan dapat dilaksanakan dengan baik, selanjutnya dalam
menjalankan tugas-tugas kepemerintahan daerah Nawacita jangan dilupakan
supaya pembangunan di Sumatera Barat yang kita cintai ini dapat berjalan
dengan baik sesuai dengan visi dan misi Sdr. Gubernur dan Wakil Gubernur
.
Terkahir berdasarkan penyampaian pendapat, saran, catatan dan
penilaian terhadap Ranperda RPJMD Prov. Sumatera Barat tahun 2021-2026
ini, maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyatakan dapat
menyetujui ‘Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD tahun 2021-
2026 untuk disahkan menjadi Perda.
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dan PKB terhadap Ranperda RPJMD 2021-2026.
Atas segala perhatian Sidang Dewan Yang
terhormat, kami mengucapkan banyak terimakasih.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Padang, 03 Agustus 2021
PIMPINAN FRAKSI
PDI PERJUANGAN & PKB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
Syamsul Bahri
Wakil Ketua
Firdaus, S.H.I
Sekretaris
Leliarni,S.Pd,M.Si
Juru Bicara