PERNYATAAN SIKAP PERSAUDARAAN PEMUDA ISLAM SUMATERA BARAT - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Jumat, 21 Januari 2022

PERNYATAAN SIKAP PERSAUDARAAN PEMUDA ISLAM SUMATERA BARAT


BISMILLAHIIRRAHMANIRRAHIM

"Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." QS Al-Baqarah ayat 168.

Pemerintah Republik Indonesia menyatakan melanjutkan program Vaksinasi kepada Warga Negara Indonesia tahap ketiga (Booster), sejak 11 Januari 2022. Program tersebut sebagai kelanjutan dari proyek Vaksinasi, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang menjadi wabah dunia.
Anggaran yang dicanangkan sebesar Rp. 36 Triliun yang digunakan untuk memvaksin 234,8 juta jiwa rakyat Indonesia. Perinciannya dari jumlah tersebut 26,5 juta jiwa adalah anak-anak usia 6-12 tahun, sisanya 208,3 juta jiwa akan diberikan vaksin booster alias vaksin dosis ketiga. Stok vaksin tersedia saat ini (data update 12 Desember 2021) adalah 65,9 juta dosis. 

Diperkirakan kebutuhan vaksin tahun 2022 ini mencapai 300 juta dosis (68,6 juta dosis untuk anak-anak dan 231,4 juta dosis vaksin booster). Dari 300 juta dosis yang dibutuhkan tersebut, pemerintah telah menyiapkan rencana pemenuhan vaksin yakni dengan cara Impor Vaksin Jadi, sementara Produksi dalam negeri oleh Biofarma memiliki kemampuan memproduksi vaksin dengan kapasitas produksi 250 juta dosis per tahun, terakhir melalui Covax Facility.

Namun Kemenkes RI melalui Surat Edarannya Nomor HK.02.02/11/352/2022 TENTANG VAKSINASI COVID-19 DOSIS LANJUTAN (BOOSTER), dalam angka 7 menyebutkan:
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
a) Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
• Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b) Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:
• Vaksin Moderna , separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
c) Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.

Surat Edaran tersebut menimbulkan polemik dikalangan umat islam karena semua vaksin yang direkomendasikan Kementrian Kesehatan tersebut semuanya masuk kategori haram oleh MUI, justru vaksin yang telah difatwa halal oleh MUI tidak diprioritaskan. Kondisi saat ini yang tidak lagi masuk dalam kategori darurat, pemerintah justru memaksakan masyarakat untuk menggunakan vaksin yang mengandung unsur haram. Masyarakat tidak diberi pilihan padahal konstitusi memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk menjalankan ibadah bagi pemeluknya.
Jaminan itu tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Salah satu wujud jaminan kebebasan menjalankan agama, terutama bagi kaum muslimin, adalah terjaganya produk barang dan jasa yang halal. Halal, tentu mengambil makna bersih dari keharaman dan hal-hal yang dilarang oleh Al Quran dan Sunnah. Kemudiaan ada UU No 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), merupakan wujud payung hukum bagi kaum muslimin tentang kewajiban setiap produk barang dan jasa atas sertifikasi Halal dari Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Pasal 1 UU dimaksud, yang disebut “produk” adalah termasuk  genetik” maupun “produk kimiawi”.

Beberapa kalangan seperti dari MUI, PBNU, KAMMI, Pemuda Muhammadiyah, KODI, serta dari Komisi IX DPR-RI sudah meminta pemerintah untuk menggunakan Vaksin berbahan Halal. Alasan utamanya adalah karena mayoritas penduduk Indonesia adalah 85% muslim.
Maka dari itu, kami Persaudaraan Pemuda Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Vaksin Halal (GNVH) menyatakan sikap:

1. Pemerintah wajib memprioritaskan vaksin halal bagi umat Islam karena kondisi hari ini tidak lagi dalam kondisi darurat.

2. Meminta kementrian kesehatan untuk mematuhi Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan agama dan UU No 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal.

3. Meminta kementrian kesehatan untuk segera mencabut Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/11/352/2022 Tentang vaksinasi lanjutan.

Padang, 21 Januari 2022
Persaudaraan Pemuda Islam Sumatera Barat


Ikaldri
Ketua

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done