Oleh : Bagindo Yohanes Wempi (Wakil Bendahara DPD Gapeksindo Sumbar)
Jika Unit Layanan Pengadaan atau Pokja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) memenangkan perusahan penawar paket kegiatan konstruksi Pemerintah (Pusat, Propinsi, Kab/Kota) turun sebesar 5 persen dan maksimal 10 persen itu keputusan sudah benar. Langkah yang tepat.
Maka perkumpulan, asosiasi dan lembaga profesi konstruksi sangat berterima kasih kepada pihak yang bertanggung jawab melelang kegiatan belanja negara tersebut. Harapan kedepan budaya turun penawaran barang dan jasa lebih 20 persen, 35 persen, sampai 40 persen tidak terjadi lagi untuk menyelamatkan kualitas kegaiatan tersebut.
Secara teori jika kontraktor menawar pekerjaan pemerintah melalui lelang terbuka dibawah 20 persen, sampai 35, 40 persen, lalu Pokja LPSE memenangkan maka dipastikan pengerjaan tersebut tidak berkualitas, atau ada yang dikorbankan dalam pengerjaannya. Penegak hukum harus mengawasi dan menindak.
Melihat kondisi pekerjaan proyek 2021 yang banyak putus kontrak, bangunan roboh, ada proyek tidak selesai dibeberapa daerah. Jika mau jujur salah satu permasalah krusialnya adalah sang kontraktor dimenangkan oleh Pokja LPSE dengan harga penawaran terendah sampai 35, 40 persen tersebut.
Nilai proyek ditambahkan dengan pajak, retribusi lainnya maka sang kontraktor tersebut akan mengerjakan fisik sebesar lebih kurang 50 persen dari turun penawaran 35, 40 persen tadi. Andaikan fisik hanya dikerjakan 50 persen uraian diatas, seperti apa kondisi bangunan fisik (infrastruktur) tersebut. Mana bisa pengerjaan tersebut diselesaikan kecuali ada yang menyumbang untuk negara.
Secara teori ideal turun penawaran pengerjaan tersebut diposisi 5 persen sampai 10 persen dengan rasio keuntungan SLI yang ditetapkan 15 persen maksimal oleh Tim Perencana. Jika turun penawaran kontraktor diposisi 5-10 persen maka kontraktor bisa mendapatkan keuntungan minimal 5%, dengan kemahiran kontraktor dalam mengerjakan bisa lebih dari itu keuntungannya.
Sekarang semua pihak berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumbar atau Kabupaten dan Kota yang belum melelang pengadan barang dan jasa, diharapkan bisa memakai standar maksimal memenangkan rekanan tersebut seperti tawaran turun 5 persen sampai 10 persen dari harga tawaran.
Pihak pemerintah atau asosiasi kontruksi, LSM, media dan penegak hukum (Jaksa, Polisi) harus tetap sama-sama mendorong agar penawaran kontraktor tersebut sesuai dengan kewajaran secara teorinya. Tidak terjun payung seperti bunuh diri, atau perusahan rugi, kualitas pengerjaan amburadul.
Semua pihak harus sama-sama menyokong, membantu agar pengerjaan fisik hasilnya dapat dengan kualitas bagus, rekanan kontraktor mendapatkan untung. Jika kontraktor yang untung tersebut memiliki niat berzakat diakhir tahun, bisa juga disalurkan kepihak lain yang memerlukan[*]