Rahmat Saleh Dorong MDTA Asra Olo Ladang Berbadan Hukum - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Selasa, 05 Agustus 2025

Rahmat Saleh Dorong MDTA Asra Olo Ladang Berbadan Hukum

Bernama.id - Padang l Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh menyatakan pentingnya legalitas hukum untuk lembaga pengelolaan wakaf.
‎Hal itu disampaikannya untuk mendukung pembentukan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Asra Olo Ladang sebagai bagian dari pengembangan pendidikan berbasis wakaf di Kota Padang, Selasa (5/8/2025).
‎Rahmat menyampaikan pentingnya aspek kelembagaan dan legalitas dalam pengelolaan wakaf agar dapat berfungsi secara optimal dan berkesinambungan.
‎Rahmat menyampaikan pendirian lembaga pendidikan yang bersumber dari dana atau bentuk wakaf perlu diiringi dengan pembentukan badan hukum pengelola yang sah, seperti yayasan atau bentuk kelembagaan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
‎“Lembaga wakaf perlu dikelola secara tertib dan resmi, agar keberadaannya bisa memberikan manfaat yang lebih luas dan berjangka panjang bagi masyarakat,” kata Rahmat yang juga inisiator gerakan Sumbar Cerdas tersebut.
‎Sistem pengelolaan wakaf, penting untuk memiliki struktur kelembagaan yang terdaftar, sehingga setiap aktivitas yang dilakukan memiliki landasan hukum. 
‎Hal ini juga akan memudahkan lembaga dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dari pemerintah.
‎“Ketika lembaga memiliki legalitas yang jelas, termasuk akta pendirian dan kepengurusan yang terstruktur, maka berbagai proses administratif, seperti pengajuan bantuan atau hibah, menjadi lebih terbuka,” lanjutnya.
‎Dikatakannya, ketentuan saat ini, lembaga non-pemerintah yang ingin mengakses dana hibah dari pemerintah, perlu memiliki status badan hukum yang telah berdiri minimal tiga tahun. 
‎Oleh karena itu, sejak awal, proses pembentukan lembaga wakaf seperti MDTA perlu disiapkan dengan struktur yang sesuai ketentuan hukum.
‎“Syarat administratif seperti usia badan hukum ini penting untuk diketahui agar bisa direncanakan dari awal. Hal ini akan membantu lembaga lebih siap dalam mengakses peluang bantuan,” jelasnya.
‎Rahmat juga menekankan pentingnya kejelasan dalam penunjukan badan pengelola wakaf. 
‎Jika dikelola oleh yayasan, maka seluruh dokumen dan pengelolaan harus atas nama yayasan tersebut. Begitu pula jika dikelola oleh masjid atau lembaga lainnya.
‎“Identitas pengelola harus tercantum jelas dalam dokumen resmi, termasuk dalam akta dan jika berkaitan dengan aset atau sertifikasi lainnya,” ujarnya.
‎Selain soal legalitas, Rahmat turut menyoroti pentingnya tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan. 
‎Menurutnya, pengelolaan yang rapi dan terbuka akan membangun kepercayaan masyarakat serta menjamin keberlangsungan program ke depan.
‎“Kepengurusan yang jelas dan mekanisme pengelolaan yang tertata akan memudahkan pengawasan, evaluasi, dan regenerasi ke depan,” tuturnya.
‎Rahmat berharap, ke depan, lembaga pendidikan berbasis wakaf di Sumatera Barat dapat berkembang dengan landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik. 
‎Menurutnya, wakaf merupakan salah satu instrumen sosial yang memiliki potensi besar jika dikelola secara optimal.
‎“Potensi wakaf dalam memperkuat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sangat besar, namun tentu perlu didukung oleh sistem pengelolaan yang tertib dan sesuai hukum,” tutupnya. (TPHRS/Arif)

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done