Bernama.id - Jakarta l Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai keputusan pemerintah pusat yang tidak memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Barat pada 2026 sebagai langkah realistis di tengah kondisi pascabencana.
Kebijakan itu memberi ruang bagi daerah untuk tetap bergerak, meski belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan pemulihan.
Rahmat menyatakan, kerusakan infrastruktur akibat bencana tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan fiskal biasa.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar melalui APBN, karena kapasitas APBD Sumbar sangat terbatas jika harus menanggung rehabilitasi dan rekonstruksi dalam skala besar.
“TKD itu menjaga daerah tetap bernapas, tapi untuk membangun kembali, negara harus turun tangan penuh. Infrastruktur utama tidak boleh dibiarkan menjadi beban daerah,” kata Rahmat di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Rahmat mendorong agar TKD termasuk APBD difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, mulai dari sektor pertanian, UMKM, hingga penguatan daya beli warga.
Sementara, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik strategis dinilai lebih tepat dibiayai langsung oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, bencana yang melanda Sumbar bukan hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga menekan ruang fiskal daerah.
"Kebutuhan anggaran meningkat tajam, sementara kemampuan keuangan daerah tidak bertambah. Jika tidak ada intervensi kuat dari pusat, pemulihan berisiko berjalan lambat," sebutnya.
Rahmat menilai kebijakan tersebut harus dilanjutkan dengan langkah yang lebih konkret dan terukur.
Dia mengingatkan Sumbar merupakan wilayah rawan bencana, sehingga pemulihan tidak cukup sekadar mengembalikan kondisi lama, tetapi harus memperkuat ketahanan infrastruktur.
“Pemulihan harus tegas arahnya, jelas pendanaannya, dan berpihak pada warga yang terdampak,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut keputusan tidak memangkas TKD sebagai penopang penting agar daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, juga menegaskan adanya relaksasi fiskal bagi daerah terdampak bencana pada 2026. (TPHRS/ABE)