Bernama.id - Jakarta l Risiko banjir di sejumlah wilayah Sumatra kembali dikaitkan dengan maraknya penyalahgunaan kawasan hutan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Penggunaan ratusan ribu hektare kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukan kini tengah diselidiki Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH untuk menelusuri keterkaitannya dengan bencana yang melanda sejumlah daerah.
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menyampaikan bahwa deforestasi akibat pelanggaran pemanfaatan hutan tidak dapat dipisahkan dari persoalan kebencanaan yang kian sering terjadi.
Ia menilai, alih fungsi hutan menjadi kebun maupun kepentingan lainnya telah melemahkan daya dukung lingkungan secara signifikan.
“Kasus deforestasi tidak bisa dipisahkan dari penyebab banjir yang terjadi di beberapa wilayah,” ujar Rahmat saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menyoroti temuan Satgas PKH terkait pelanggaran Hak Guna Usaha, di mana luasan kebun di lapangan diketahui melebihi izin yang diberikan dan merambah kawasan hutan lindung.
Lahan yang melanggar ketentuan tersebut telah disita oleh negara. Namun demikian, Rahmat menekankan bahwa pengelolaan hasil sitaan harus berpihak pada kepentingan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, apabila hasil kebun dari lahan sitaan sudah terlanjur dipanen, negara harus memastikan pemanfaatannya memiliki tanggung jawab sosial, terutama bagi daerah rawan bencana seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan besarnya skala penyalahgunaan kawasan hutan yang terjadi di beberapa provinsi di Sumatra. Ia mengungkapkan, di Aceh terdapat sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan tidak sesuai peruntukan kehutanan.
Sementara itu, di Sumatra Utara luas kawasan hutan yang mengalami penyimpangan pemanfaatan mencapai sekitar 884 ribu hektare, sedangkan di Sumatra Barat tercatat sekitar 357 hektare.
Nusron menjelaskan, data tersebut disampaikan saat memaparkan kondisi pemanfaatan kawasan hutan di berbagai daerah dan kini menjadi fokus penyelidikan Satgas PKH.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah perubahan fungsi kawasan hutan tersebut menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir di wilayah-wilayah terkait.
“Oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana,” ujarnya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, kawasan hutan yang bermasalah tidak hanya dialihfungsikan menjadi kebun, tetapi juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan lain di luar sektor kehutanan.
Salah satu hal yang disorot adalah banyaknya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau IPPKH yang diberikan untuk kepentingan pertambangan.
“Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang. Kemudian, kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” katanya.
Kondisi tersebut memperkuat dorongan agar pemerintah tidak hanya menertibkan pelanggaran, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian izin, sehingga kerusakan hutan tidak terus berulang dan memperparah risiko bencana pada masa mendatang. (TPHRS/ABE)