Oleh : Labai Korok
Demostrasi yang merobohkan pagar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi alarm bagi penegak hukum. Idealnya para penegak hukum harus termotivasi bekerja keras menegakan kebenaran di Ranah Minang ini paska demo tersebut.
Namun sedihnya situasi itu dikaburkan oleh isu media sosial daerah dengan adanya dugaan penjemputan terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial FR oleh aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memantik sorotan publik.
Peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun isu itu sudah diklarifikasi secara langsung oleh pihak Kajati, mengutip media daerah bahwa menanggapi isu yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Intelijen membantah adanya tindakan penjemputan paksa terhadap FR.
Pihak Kejati menyatakan bahwa mahasiswa tersebut hadir ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar bukan karena dipaksa ataupun diamankan, melainkan memenuhi undangan untuk berdiskusi mengenai substansi aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi.
Meski demikian, perbedaan narasi antara informasi yang beredar di masyarakat dengan penjelasan resmi Kejati akan tetap ada polemik ditengah masyarakat minang ini.
Perlu Penulis sampaikan pituah orang tuo-tuo dahulu bahwa di minangkabau biasa terjadi basilang kayu ditungku mangko api akan hidup, artinya kedua belah pihak yang hari ini bersentuhan sudah menghidupkan suasana yang mendorong pihak Kajati dan pihak penegak hukum lainnya semangat untuk bekerja menuntaskan kasus yang ada di Sumatera Barat ini.
Polemik yang ada jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak memperlemah gerakan kontrol para aktivis mahasisiswa sebagai perpanjangan publik. Sedangkan pihak Kajati Sumbar juga terganggu dengan polemik di publik yang memperlemah semangat menegakkan keadilan.
Dua belah pihak antara mahasiswa dan Kajati Sumbar harus bergandengan tangan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara ini kedepan. Menurut penulis komandan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang baru ini memberi harapan dengan diselesaikannya kasus lebih tahun tidak diselesaikan.
Secara teori semua warga negara indonesia perlu pahami bahwa Demonstrasi dibolehkan dan dijamin oleh konstitusi serta diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, semoga polemik kejaksaan tinggi dengan aktifis mahasiswa diakhiri, tetap fokus dengan Misi Presiden Prabowo dalam menjaga supremasi hukum.
