Bernama.id - Padang Pariaman l Anggota DPRD Provinsi Sumbar Muhamad Yasin, STP menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 orang peserta dan dilaksanakan di BM Coffee Sicincin Kabupaten Padang Pariaman.
Perwakilan perangkat Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Ilham Perdana Haris yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Perda tersebut mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Perda tersebut. Ilham mengatakan, "Kami berharap bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir pada kesempatan ini mengikuti secara seksama."
Di awal pemaparannya, Muhamad Yasin yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan salah satu fungsi DPRD adalah untuk pembentukan Peraturan Daerah seperti salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Muhamad Yasin yang juga merupakan Anggota DPRD Sumbar dari Dapil Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman melanjutkan, "Perda ini dibutuhkan agar pemerintah hadir untuk melindungi konsumen dan konsumen menyadari tentang haknya agar tidak diabaikan oleh produsen/pelaku usaha."
"Dalam Perda ini diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak konsumen dan produsen beserta sangsi ketika masing-masing pihak melanggar termasuk jalur penyelesaian sengketa saat munculnya antara konsumen dan produsen", pungkas Muhammad Yasin yang merupakan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PKS (rel)