Rahmat Saleh Desak Gibran Mundur Usai Putusan Kasasi MA soal Ijazah - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Rabu, 04 November 2026

Rahmat Saleh Desak Gibran Mundur Usai Putusan Kasasi MA soal Ijazah

Bernama.id - Jakarta l Anggota DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh mendorong fraksi-fraksi di DPR RI menggunakan Hak Angket hingga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merespons polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Dia meminta agar DPR menjalankan fungsi pengawasan dan mengambil langkah serius agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan Rahmat setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 terkait polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden.

Ketua Umum Gema Keadilan itu menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab seorang pemimpin negara.

Rahmat mengemukakan tiga hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, ia mempertanyakan proses pencalonan Gibran yang dapat lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menurutnya, putusan MA menunjukkan bahwa kepemilikan ijazah setara SMA oleh Gibran tidak dapat dibuktikan.

“Kelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA. Itu pelanggaran,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Kedua, Rahmat menyoroti putusan MA yang dinilainya memperkuat persoalan pengakuan penyetaraan ijazah melalui surat keterangan (suket) dari Kementerian Pendidikan. 

Ia menilai polemik tersebut telah mencoreng kredibilitas sejumlah lembaga negara.

“Ini sudah menampar beberapa lembaga,” tegasnya.

Ketiga, Rahmat meminta proses pencalonan Gibran di KPU dievaluasi.

Ia juga meminta kementerian yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah agar diberikan sanksi atas persoalan tersebut.

Selain mendorong DPR mengambil langkah pengawasan, Rahmat menilai pengunduran diri merupakan tindakan paling terhormat yang seharusnya dilakukan Gibran. 

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus cerminan etika seorang pemimpin.

“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran, Wakil Presiden kita, adalah mundur. Menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” ungkapnya.

Rahmat berharap DPR tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.

Ia mendorong seluruh fraksi menjalankan fungsi pengawasan melalui instrumen yang tersedia, termasuk hak angket dan pembentukan pansus, agar tidak terjadi pembiaran terhadap persoalan yang dinilainya berkaitan dengan etika kepemimpinan.

“Saya sebagai Ketua Gema Keadilan mendorong fraksi di DPR untuk melakukan fungsinya, hak angket, pansus, langkah-langkah supaya masyarakat Indonesia tidak punya riwayat pembiaran terhadap pimpinan yang cacat secara etika,” tutupnya. (TPHRS)

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done