Babak Baru Pilkada Pesisir Selatan (Bagian 2) - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Senin, 26 April 2021

Babak Baru Pilkada Pesisir Selatan (Bagian 2)

Laporan dari Sidang Virtual Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 


Bernama id - Jakarta l Hendra Joni melanjutkan, "Saya melihat perkaranya tidak pernah teregister di Mahkamah Agung. KPU seharusnya betul-betul menyeleksi selektif dan profesional. (Tapi) ini tidak profesional sama sekali. Dasar KPU (mengeluarkan Keputusan Penetapan Paslon tsb-red), setelah saya tanya, (jawaban KPU Pessel) adalah permohonan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, SKCK Polisi".

Hendra Joni menjelaskan, "Seharusnya KPU menanyakan bukti kasasi Rusma Yul Anwar di Mahkamah Agung. Kasasi itu bukan di pengadilan atau di kejaksaan. Maka, perkara itu (harus) teregister di Mahkamah Agung, sesuai Pasal 250 KUHAP ayat 1 dan 5. (Kalau KPU Kab. Pessel sudah mendapatkan register perkara itu dari Mahkamah Agung-red) dan kemudian menetapkan Paslon, itu baru profesional".

"Dalam kasus ini, selama 7 bulan, sejak mendaftar sampai berakhir (sebagai Calon Bupati-red) dia tidak pernah kasasi. Dia dinyatakan kasasi pada tanggal 5 Januari 2021. Tanggal 25 Februari 2021, disidangkan oleh MA dan diputuskan ditolak perkaranya oleh MA. Sekarang ini, salinan perkaranya sudah ada, dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Painan, tapi belum dieksekusi perkaranya", jelas Hendra Joni. 

Hendra Joni mempertanyakan, " Ini ada apa? Permainan apa ini? Kita minta keadilan".

Hendra Joni kembali menegaskan, "KPU tidak profesional, akhirnya saya yang jadi korban."

"Saya minta keadilan kepada Majelis DKPP ini untuk menindak KPU Pesisir Selatan karena tidak profesional", pinta Hendra Joni kepada Majelis DKPP.

(Bersambung)

Share with your friends

1 komentar

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done