Disampaikan Pada Sidang Paripurna
Selasa, 03 Agustus 2021
Assalamu’alaikum wr.wb
Yang kami hormati :
Sdr. Gubernur Sumatera Barat
Anggota Forum komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Sdr. Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat
Sdr. Sekretaris Daerah. Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dilingkup Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat
Sdr. Pimpinan Partai Politik, Rekan-Rekan Wartawan , Undangan dan Hadirin
yang kami muliakan.
Pertama-tama kami mengajak kita semua untuk menundukkan kepala seraya mengucapkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT dengan ucapan Alhamdulillahirabbil a’lamin karena berkat Rahmat dan Hidayah Nya kita dapat hadir pada kegiatan ini, dan juga marilah kita bersalawat kepada Nabi besar Muhammad SAW dengan ucapan Allahuma Sali a’la Muhammad Wa ala ali
Muhammad.
Selanjutnya ucapan terima kasih kepada Pimpinan Dewan yang telah
memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Golkar untuk menyampaikan
Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar terhadap hasil pembahasan Ranperda
RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 - 2026 yang telah berproses cukup
panjang, mulai dari pembicaraan tingkat I dan sekarang telah memasuki
pembicaraan tingkat II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor.12 tahun
2018.
Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi
Sumatera Barat tahun 2021 -2026 meliputi pembicaraan tingkat I, yang dimulai dari Nota Pengantar Gubernur Sumatera Barat, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat dan jawaban Gubernur Sumatera Barat, kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II yang pembahasannya diamanahkan kepada Panitia Khusus , Laporan hasil
pembahasan Ranperda RPJMD oleh Panitia Khusus kali ini sangat alot sekali
sampai-sampai ada Talk Show di TV padang terkait dengan adanya indikasi
plagiat RPJMD Provinsi Sumatera Barat dari RPJMD Kota Padang.
Tetapi akhirnya fenomena dan dinamika terhadap pembahasan Ranperda
RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 – 2026 dapat juga diselesaikan
walaupun terjadi kesepakatan untuk memperbaiki mulai dari Bab I s/d Bab IX.
Pada hari ini Selasa tanggal 3 Agustus 2021, perjalanan pembahasan Ranperda
RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 - 2026 memasuki tahapan
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan
Tim penyusun Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 – 2026
didapat gambaran umum sebagai berikut :
1. Perbaikan dan penyempurnaan Draf Ranperda :
a. Pada konsideran mengingat terdapat penambahan dan perbaikan dasar
hukum, sehingga harus dilengkapi dengan Peraturan Presiden Nomor 59
tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2017 serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 tahun 2013, Nomor 3 tahun 2014, Nomor 7 tahun 2016,
Nomor 2 tahun 2018 dan Nomor 14 tahun 2018.
b. Pada batang tubuh Ranperda, terdapat perbaikan konsistensi narasi yang
digunakan , diantaranya pemakaian kata “pemerintah “ dengan pemerintahan “ dan pemakaian kata “ acuan” dengan “pedoman” Perbaikan konsideran mengingat dan batang tubuh ini perlu dilakukan karena Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Daerah yang terkait dengan Ranperda RPJMD ini
masih banyak yang yang belum dimasukan.
2. Perbaikan dan penyempurnaan pada Bab II (Gambaran Umum dan Kondisi Daerah ).
Dari hasil pembahasan Panitia Khusus dengan Tim Penyusun RPJMD
ditemukan data-data capaian kinerja pembangunan daerah yang belum sepenuhnya mempedomani data yang dikeluarkan oleh BPS Provinsi
Sumatera Barat dan belum mengambarkan kondisi daerah kekinian yang terjadi di Sumatera Barat, hal ini menurut Fraksi Partai Golkar sangat
diperlukan sekali dilakukan perbaikan dan penyempurnaan karena datanya
tidak akurat dan kondisi daerah tidak menggambarkan kondisi kekinian,
maka ini akan berimbas terhadap perumusan permasalahan yang terjadi di
Provinsi Sumatera Barat saat ini, sehingga dalam merumuskan strategi dan
kebijakan serta Program yang akan dituangkan dalam Perda RPJMD ini
nantinya juga tidak akan tepat sasaran.
3. Perbaikan dan Penyempurnaan pada Bab III (Gambaran Keuangan Daerah )
Gambaran Keuangan Daerah pada 5 (lima) Tahun kebelakang hendaknya menggambarkan Keuangan Daerah yang telah dituangkan dalam Perda
APBD, Perda APBD Perubahan dan Perda Pertanggungjawaban APBD serta
LHP Badan Pemeriksa Keuangan, ini sangat diperlukan sekali dalam
memproyeksikan gambaran keuangan daerah untuk 5 (lima) tahun kedepan.
Dari hasil pembahasan ditemukan proyeksi terhadap rata-rata laju
pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah 3,2 % pertahun dan
setelah hasil pembahasan ditingkatkan menjadi 7,2 % pertahun. Pendapat
Fraksi partai Golkar terhadap rata-rata laju pertumbuhan PAD Provinsi
Sumatera Barat ditingkatkan menjadi 7,2 % per tahun sangatlah realistis sekali, karena masih banyaknya potensi yang masih bisa dioptimalkan, seperti pengelolaan asset dan BUMD. Terhadap alokasi Belanja kedalam program, hendaknya disesuaikan dengan Visi dan Misi serta Program Unggulan Kepala Daerah terpilih, karena
sekarang ini masyarakat sudah mulai tidak percaya dengan janji-janji Pilkada.
Jangan nanti terjadi terhadap alokasi anggaran program unggulan hanya
sebatas menjawab tanya saja, sementara yang tidak program unggulan
anggarannya berlimpah, maka Fraksi Partai Golkar mendorong sepenuhnya
agar alokasi Belanja yang dituangkan dalam program pada Perda RPJMD ini
hendaknya betul – betul berisi cerminan dari Visi, Misi dan Program
Unggulan Kepala Daerah terpilih, hal ini akan kami pantau terus dalam APBD
dari tahun ke tahun dan akan kami kritisi terus dalam LKPJ Gubernur dan
Pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya.
4. Perbaikan dan Penyempurnaan Bab IV (Permasalahan dan Isu Strategis
Daerah). Tidak adanya korelasi permasalahan dengan kondisi existing daerah tidak akan menghasilkan solusi terhadap permasalahan daerah tersebut,
sehingga apa yang dilakukan Panitia Khusus terhadap perbaikan dan
penyempurnaan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 –
2026 sangatlah tepat, diibaratkan apa yang menjadi penyakit daerah akan
cocok dengan obat yang akan diberikan. Fraksi Partai Golkar sekali lagi
menegaskan apa yang menjadi Program unggulan Kepala daerah terpilih
itulah yang dijadikan skala perioritas.
5. Perbaikan dan Penyempurnaan Bab V (Visi, Misi dan sasaran)
Perbaikan terhadap target kinerja Nilai Tukar Petani (NTP) yang dilakukan
Panitia Khusus dalam pembahasan Ranperda RPJMD merupakan sesuatu
yang sangat dibutuhkan oleh Petani. Karena NTP ini merupakan alat ukur
kesejahteraan Petani. Kesejahteraan Petani apabila diukur dengan melihat
struktur PDRB dari sektor pertanian yang cukup tinggi tidaklah menjamin
terhadap kesejahteraan Petani, bisa saja struktur PDRB dari sektor pertanian
yang tinggi tersebut berasal dari petani berdasi. Terhadap 4 (empat) program unggulan yang semula ditempatkan pada Bab V dialihkan ke Bab VI sangatlah relevan sekali, karena pada Bab VI ini
terdapatnya penyusunan Program dan capaian target kinerjanya.
6. Perbaikan dan Penyempurnaan pada Bab VI. (Strategi, Arah Kebijakan dan
Program).
Perbaikan dan perubahan yang dilakukan pada Bab VI ini dari hasil pembahasan Panitia Khusus, fraksi Partai Golkar sangat mendukung sekali, karena Bab VI ini sangat strategis sekali untuk mencapai target indikator kinerja daerah, dimana pada Bab VI ini dirumuskan Strategi dan Arah kebijakan untuk mencapai Visi, Misi dan Program Unggulan serta Program
lainnya yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah terpilih.
7. Perbaikan dan Penyempurnaan pada Bab VII (Kerangka Pendanaan dan
Program Perangkat Daerah) dan Bab VIII (Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). Karena terjadinya perubahan proyeksi laju pertumbuhan keuangan daerah maka seyogianyalah dilakukan penyesuaian kembali alokasi kerangka
pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah untuk jangka
waktu 2021 -2026. Sejalan dengan Bab VII, pada Bab VIII juga dilakukan perbaikan dan perubahan terhadap indikator kinerja utama maupun terhadap indikator
kinerja daerah, hal ini disebabkan karena terjadinya perubahan strategi dan
arah kebijakan serta proyeksi laju pertumbuhan keuangan daerah.
8. Pada kesempatan ini kami dari fraksi Partai Golkar meminta kepada
Gubernur Sumatera Barat untuk komitmen terhadap apa-apa yang telah menjadi kesepakatan dari hasil pembahasan Panitia Khusus bersama Tim Penyusun Ranperda RPJMD, sehingga Perda RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 -2026 betul-betul hasil kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah, tidak ada lagi dusta diantara kita.
Pada Prinsipnya kami dari Fraksi Golkar dapat memahami laporan PANSUS
RPJMD yang telah disampaikan oleh Pimpinan PANSUS dalam rapat kerja hari
ini, dengan segala kelebihan dan kekurangan dalam kesimpulan dari
pembahasan yang telah dilakukan.
Oleh karena itu berdasarkan Laporan PANSUS tersebut diatas, Fraksi Partai
Golkar sebelumnya menyampaikan pendapat akhir Fraksi, izinkan kami
menyampaikan beberapa pandangan dan pikiran sebagai berikut :
1. Fraksi Partai Golkar mengharapkan didalam penyusunan RPJMD ini
diharapkan rumusan antara BAB I dengan BAB berikutnya harus saling
menyambung baik yang terkait isi dan data-data yang disampaikan maupun
narasinya.
2. Fraksi Partai Golkar mengharapkan semua data-data yang dibuat dalam
RPJMD ini harus disesuaikan dengan data-data yang akurat, valid dikeluarkan
lembaga resmi (BPS) dan semua data yang ditampilkan harus melalui
perhitungan yang matang dan dapat dipertanggung jawabkan.
3. Fraksi Partai Golkar menginginkan dalam penggalian Pendapatan Daerah
terutama dari BUMD dan pendapatan daerah lainnya betul-betul di optimalkan
dapat memberikan kontribusi dalam pemasukan PAD untuk membiayai
Pembangunan Daerah.
4. Fraksi Partai Golkar melihat 7 (tujuh) misi yang telah diuraikan dalam bentuk
program-program kerja masing-masingnya, agar dalam merealisasikannya betul-betul diperhatikan kebutuhan daerah dan keadilan pembangunan di
kabupaten/kota, agar dirasakan hasil pembangunan daerah tersebut oleh
masyarakat dapat mensejahterakannya.
5. Fraksi Partai Golkar mendukung RPJMD ini dengan memfokuskan sesuai visi
dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat kepada Bidang
Pertanian, Pariwisata dan UMKM. Namun perlu betul-betul didukung dengan
alokasi anggaran yang cukup terhadap masing-masing bidang dimaksud. Dan
begitu juga untuk mendukung kesuksesan relisasi fokus ketiga bidang tersebut,
perlu diseimbangkan dengan merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan, termasuk peningkatan dan pembangunan jalan Pesisir Pantai Barat Sumatera Barat dari Pasaman Barat sampai dengan Pesisir Selatan.
6. Fraksi Partai Golkar setelah membaca dari laporan PANSUS RPJMD serta
lampiran bukunya, dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM,
Fraksi Partai Golkar dapat menerima laporan PANSUS ini untuk selanjutnya
dijadikan Peraturan Daerah atau Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan
tahapan berikutnya.
Demikianlah pendapat akhir fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda RPJMD
Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 – 2026, mudah-mudahan apa yang
menjadi kritikan, saran dan pertanyaan dari Panitia Khusus, fraksi, dapat
menjadi perhatian oleh Gubernur Sumatera Barat untuk perbaikan kinerja
Pemerintah Daerah kedepannya.
Terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekilafan.
Wabillahi Taufik Walhidayah
Assalamu’alaikum WW
Ketua,
Zulkenedi Said.S.Sos,SH,MS
Dibacakan Oleh
Zulkenedi Said.S.Sos,SH,MS
1. H.Afrizal, SH.MH (Wakil ketua)
2. Dr.H. Hardinaslis Kobal,SE,MM (Sekretaris)
3. Zarfi Deson , SH (Bendahara)
4. Ir.H.Hendra Irwan Rahim,MM (anggota)
5. Drh.Nela Abdika Zambri (anggota)
6. Dra.Hj.Siti Izzati Aziz (anggota)
7. Lazuardi Erman, SH (anggota)