Oleh : Labai Korok Piaman
PoKir (Pokok Pikiran) DPRD diketahui oleh masyarakat yaitu anggota dewan memiliki jatah dana APBD, lalu dapat dibagi-bagi keorang-orang, masyarakat, ke lembaga-lembaga, atau individu yang mereka suka-suka tanpa mempertimbangkan faktor lain, kesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku.
Sehingga masyarakat umum hanya mengetahui bahwa anggota dewan tersebut akan mengalokasikan PoKirnya ke orang dekat, kekampungnya atau orang yang dianggap akan kembali memilih anggota dewan tersebut pada periode berikutnya. Walaupun PoKir tidak ada hubungannya dengan partai, kebijakan partai, ideologi partai.
Terkada pada periode ini anggota DPRD tersebut duduk di partai A, priode pemilu berikutnya pindah ke partai Z, namun orang yang selama ini diberi anggaran PoKir berulang-ulang tiap tahun akan tetap memilih yang bersangkutan, jika pindah partai. Artinya PoKir bukan lagi suatu yang ideal tugas partai menurut partainya, tapi ideal baginya untuk tetap terpilih di periode berikutnya.
Terkadang PoKir ini salah kelola, akhirnya anggota dewan yang bersangkutan jadi tersangka pemanfaatan PoKir seperti yang terjadi di Kota Padang, yaitu salah satu pimpinan DPRD terjerat kasus pemerasan dana PoKir. Dan banyak kasus-kasus lain yang menjerat DPRD akibat penyelewengan PoKir.
PoKir menjadi malapetaka bagi anggota dewan, malapetaka bagi masyarakat yang tidak memiliki anggota dewan tersebut, Malapetaka bagi Kepala Daerah yang selalu tidak cukup dana karena anggota dewan memaksa mendahulukan ketetapan aturan PoKir dari pada yang lain.
Mirisnya gara-gara PoKir ini ada nagari atau korong/jorong, kampung yang tidak tersentuh pembangunan satu periode kepemimpinan anggota dewan. Walau tempat itu suara partainya ada, tapi karena anggota dewannya tidak orang sana maka tidak dialokasikan anggaran PoKir dan APBD.
Sama diketahui bahwa PoKir merupakan pengejawantahan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dijelaskan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas “Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkan APBD”. Perlu digarisbawahi, bahwa kewenangan dewan hanya sebatas memberi saran dan pendapat.
Peraturan ini juga dijelaskan ada perihal 3 fungsi DPRD. Pertama fungsi legislasi yaitu membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah; kedua fungsi anggaran yaitu membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah; dan ketiga fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Idealnya PoKir itu hanya sebatas ide dan gagasan anggota dewan untuk merealiasikan kesuksesan RPJMD yang sudah disepakati, ada prioritas pembangunan tahunan yang diselesaikan. Tapi realita politik anggota dewan terkadang PoKir menjadi masalah tidak tuntasnya RPJMD tersebut dalam tolak ukur 1 tahun, 2 tahun dan selanjutnya.
Jika RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) terpenuhi atau tidak tercapai targetnya maka disini ketidak adilan sosial tersebut tidak terwujud, PoKir sebagai penyebab ketidak adilan terjadi didaerah pemilihan dengan sisitim pemilu sekarang[*].