PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI DEMOKRATDPRD PROVINSI SUMATERA BARATTERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAHTENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH ( RPJMD ) PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 - 2026 - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Rabu, 18 Agustus 2021

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI DEMOKRATDPRD PROVINSI SUMATERA BARATTERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAHTENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH ( RPJMD ) PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 - 2026

DISAMPAIKAN PADA RAPAT AKHIR PEMBAHASAN 
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG 
RPJMD PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021-2026
SELASA, 3 AGUSTUS 2021


Assalam’mualikum WR.WB.
Yth.Sdr.Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat
Yth.Sdr.Pimpinan Dan Anggota Panitia Khusus Pembahasan RPJMD Provinsi 
Sumatera Barat Tahun 2021-2026
Yth.Sdr.Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala Badan, Dinas, Biro 
Dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
Yth.Sdr.Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat
Yth.Hadirin dan Undangan Yang Kami Muliakan
Puji syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena 
atas limpahan rahmat dan karunia-NYA, pada pagi menuju siang hari ini, kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk dapat hadir bersama-sama pada Rapat 
Akhir Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021- 2026 dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap 
Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Shalawat beriring salam, kita sampaikan juga kepada junjungan umat, Nabi 
Besar Muhammad SAW, panutan dan suri tauladan bagi kita umatnya dengan Al-
quran dan Hadist yang ditinggalkan sebagai pedoman hidup untuk mencapai 
kebahagian dunia dan akhir nanti.
Alhamdulillah, yang akhirnya pembahasan terhadap Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dapat juga dirampungkan, walaupun baru pagi ini kami terima dukumen perbaikan, tentu belum dapat dilihat secara baik.

Kami Fraksi Partai Demokrat waktu pembahasan sangat banyak mengkritisi 
hal – hal substansi pada Ranperda RPJMD 2021 –2026, yang dituangkan dalam 
Laporan Pansus, tentu kami sepakat, setuju dan sepenuhnya dalam Laporan Pansus yang dibacakan tersebut.

Sdr. Pimpinan DPRD dan Sekda, Asisten serta OPD - OPD Yang Kami Hormati;

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah setiap penggantian Kepala 
Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Daerah yang namanya 
RPJMD, dukumen ini merupakan suatu proses untuk menentukan perjalanan 
pembangunan masa depan Sumatera Barat berdasarkan kewenangan yang dimiliki. 
Aplikasi kongkritnya, sebagai pedoman bagi OPD dan Kab/Kota, juga 
mengambarkan visi Gubernur Sumatera Barat yang tentu dapat dilaksanakan jika 
dokumen yang disusun betul – betul berdasarkan data yang akurat, isu yang di 
angkat bedasarkan fakta real dilapangan. Jika isu yang diangkat hanya bedasarkan 
fikiran sesaat dan data yang tidak akurat mengakibatkan dokumen yang disusun 
terlihat tidak konsisten antara Bab yang I 
( satu ) dan Bab yang lainnya. Apakah ini
sebuah rencana pembangunan yang menjadi harapan kita, harapan masyarakat kedepan? Jawabannya sangat membingungkan pikiran kami mungkin pikiran kita semua, seolah – olah jalan yang dibentangkan dibuat tidak berdasarkan pondasi data yang kuat, isu yang tidak valid dan jawaban sebuah persoalan yang tidak konsisten dengan persoalan yang sesungguhnya. Meskipun sudah disempurnakan data – data 
pada Bab II ( dua ) yang seharusnya memakai data BPS, tentu haruslah menjamin keselarasan masalah yang dirumuskan dengan isu strategis daerah yang diangkat, hal ini sangat menentukan capaian kinerja Pembangunan Daerah.
Ini kami lihat banyak hal sebagai contoh memasukan isu Danau Maninjau 
dan Danau Singkarak, memperbaiki data potensi Panas Bumi, menyesuaikan perkembangan Pariwisata dengan perubahan RIPDA, data perkembangan dan kondisi SDGs, data pendidikan daerah 3T, konektifitas jalan Kabupaten, kondisi 
pengendalian banjir dan lingkungan permukiman, data indikator indeks demokrasi, lingkungan hidup, pengelolaan E-KTP, sektor UMKM, kondisi ekonomi kreatif termasuk penyelenggaraan perencanaan keuangan dan kepegawaian.
Memperhatikan kondisi keuangan masa lalu dan realisasi pendapatan dan 
belanja 5 ( lima ) tahun terakhir termasuk hal yang telah dibahas pada Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, LHP-BBK, untuk itu perlu kiranya serius 
memikirkan penetapan proyeksi pendapatan daerah dan upaya optimalisasi dan inovasi dalam pengelolaan aset dan kinerja BUMD. Meskipun proyeksi pendapatan daerah dari laju pertumbuhan PAD sudah diangkat menjadi 7,2% per tahun, haruslah jelas langkah dan strategi dalam capaian kinerjanya termasuk konsep yang 
jelas terhadap optimalisasi dan inovasi pengelola aset dan kineja BUMD.
Setelah Panitia Khusus melakukan kritikan, memberikan pemikiran untuk 
perbaikan dan penyempurnaan Bab per Bab, khusus dalam Bab IV ( empat ) kami 
lihat sangat krusial, menyangkut terhadap permasalahan dan isu strategis daerah,
tetapi masih terlihat juga tidak sejalannya antara permasalahan yang dimunculkan 
dengan kondisi eksisting daerah dan terlihat kurang tajam dalam rumusan 
permasalahan, ini akan berakibat tidak jelasnya skala prioritas dalam pencapaian 
visi dan misi Gubernur/Wakil Gubernur, terutama timbulnya kekeliruan dalam 
penyelesaian permasalahan pembangunan. Ini telihat pada permasalahan seperti di
urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan infrastruktur , urusan pariwisata, 
lingkungan hidup dan urusan lainnya.

Sehubungan dengan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat 
Tahun 2021-2026, izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat memberikan tanggapan 
atau Pendapat Akhir Fraksi kami, sebagai berikut :

1. RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 merupakan RPJMD 
periodesasi ke empat (terakhir) dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 
2005-2025 yang telah dilakukan perubahan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Permendagri 86 Tahun 2017, penyusunan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 , mempedomani Perda No. 7 
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 
( RPJPD ) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, berhubung Perda No. 7 
Tahun 2008 yang sudah direvisi sampai hari ini masih belum ditetapkan dan 
diundangkan, Akibat lambatnya koordinasi dan komunikasi yang dijalin oleh 
Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga sampai saat 
ini Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 
2005-2025, belum juga dicantumkan dalam lembaran daerah. Oleh sebab itu, 
penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, seharusnya
mempedomani RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 Perubahan
sepertinya tidak konsisten. Ini menunjukkan pekerjaan Perubahan Perda 
tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 merupakan 
pekerjaan yang sia-sia dan pekerjaan yang sangat naif sekali yang dilakukan 
oleh Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, kami Fraksi Partai Demokrat, 
meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah terhadap kondisi ini.

2. RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 merupakan RPJMD yang 
sangat aneh menurut kami. Secara normatif, penyusunannya merupakan 
penjabaran sasaran pokok pembangunan daerah periodesasi ke empat yang 
terdapat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera 
Barat Tahun 2005-2025, akan tetapi muatan yang terdapat dalam Ranperda 
tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 sudah merupakan 
penjabaran sasaran pokok pembangunan daerah yang terdapat dalam Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, diantaranya masuknya penanganan covid-19, restrukturisasi BUMD dan pengembangan 4 (empat) potensi wisata baru, yaitu wisata halal, wisata geopak, experience tourism dan digital tourism yang tidak terdapat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025. Dengan demikian, tidak ada konsistensi antara RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dengan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun2005-2025 dan proses ini tentu tidak sejalan dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. Oleh sebab itu, kami Fraksi Partai Demokrat tidak bertanggungjawab terhadap konsistensi dan tidak tercapainya nanti visi dan 
tujuan dari RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.

3. Penyusunan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-
2025, merupakan penyusunan RPJMD yang paling amburadul sejak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat menyusunan RPJMD. Penyusunannya tidak lagi memperhatikan Rancangan Teknokratik yang telah disiapkan oleh Bappeda bersama OPD dilingkup Pemerintah Daerah pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat periode tahun 2016-2021.
Akibatnya banyak yang tidak menyambung antara kondisi existing daerah, 
capaian target kinerja pembangunan daerah pada periodesasi sebelumnya 
dengan permasalahan dan issu pembangunan daerah dirumuskan dalam 
Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Belum 
lagi banyaknya saduran atau copy paste dari kota daerah lain yang digunakan 
dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 serta data-data 
yang digunakan tidak sesuai dengan data BPS yang merupakan lembaga 
resmi, sebagaimana kami ungkapkan dalam pembahasan banyak yang 
substansi di copy paste, meskipun Pemerintah Daerah telah melakukan 
perbaikan dalam proses pembahasan, sudah pasti perbaikan tersebut hanya 
untuk menutup kelemahan-kelemahan yang ada di permukaan saja, tidak 
mencakup perbaikan yang menyeluruh. Oleh karena untuk melakukan 
perbaikan, tentu harus ada pula kajian dan data pendukungnya. Melihat pada 
proses penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 
tersebut, tentu kami dari Fraksi Partai Demoktar sekali lagi tidak ikut 
bertanggungjawab terhadap kualitas RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 
2021-2026.

4. Banyak sekali program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera 
Barat yang akan dijabarkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 
2021-2026, diantaranya Program Sumbar Cerdas dan Sumbar Sehat, Sumbar 
Religius dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadalian dengan 
program-program strategis seperti pengalokasian anggaran untuk sektor 
pertanian sebesar 10 %, pembangunan destinasi pariwisata berskala 
internasional dan 19 destinasi wisata unggulan, mencetak 100 ribu 
entrepreneur milineal, memberikan 1000 beasiswa dan tunjangan khusus bagi 
tenaga pendidikan yang bertugas di daerah 3T. Akan tetapi, dalam rincian program per misi, tidak jelas bagaimana bentuk pelaksanaannya dan penganggarannya. Timbul pertanyaan, apakah program unggulan tersebut hanya sebagai tax-line saja atau hanya sebagai janji-janji politik saja dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Hal ini tidak lepas dari tidak adanya kemampuan Tim Perumus RPJMD Provinsi Sumatera 
Barat mohon maaf kami agak keras, termasuk OPD-OPD terkait untuk 
menterjemahkan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera 
Barat ke dalam program OPD yang sesuai dengan urusan dan kewenangan daerah.

5. Prioritas Pembangunan disektor pertanian yang menjadi unggulan Gubernur, menganggarkan/mengalokasikan anggaran sebesar 10% dari total APBD, 
kami lihat dan kami sarankan tidak hanya harus fokus pada peningkatan 
potensi, akan tetapi yang perlu juga mendapat perhatian adalah bagaimana 
memberikan nilai tambah terhadap produksi pertanian mulai dari awal sampai akhir, oleh sebab itu pengembangan sektor pertanian perlu disejalankan 
dengan proses industrialisasi, serta peningkatan SDM PPL.

6. Dari proyeksi pendapatan daerah, dilakukan perubahan, dimana rata – rata 
proyeksi laju pertumbuhan PAD yang dirancang awalnya diproyeksikan 3,2% 
pertahun, proyeksi ini sangat pesimis, dari pendalaman Pansus mendorong 
Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan lagi proyeksi pendapatan 
tersebut yang alokasinya Pemerintah meevaluasi dan proyeksi pertumbuhan 
pendapatan daerah yang di rancang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat 
Tahun 2021-2026 khususnya untuk sektor PAD hanya sebesar 7,2 % per 
tahun ( dibawah rata-rata nasional ) dan masih mengandalkan penerimaan 
dari PKB dan BBNKB. Penerimaan dari asset, BUMD dan penerimaan daerah lainnya, masih belum 
ada upaya atau inovasi untuk meningkatkannya (belum ada kebijakan yang jelas untuk pengelolaan asset dan peningkatan kinerja BUMD). Dengan 
pertumbuhan pendapatan yang hanya 7.2 % per tahun tersebut, kami Fraksi 
Partai Demokrat masih berpendapat, bisa dinaikan jika berpedoman di 5 ( lima ) tahun belakang jika hanya 7,2% pertahun, apakah akan bisa membiayai kebutuhan pembangunan daerah yang dirancang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 ini. Bagaimana nanti kebutuhan anggaran untuk pelaksanaannya dan bagaimana nanti konsistensi Pemerintah Daerah dalam menjabarkannya nanti dalam RKPD Provinsi Sumatera Barat selama masa RPJMD ini.

7. Rencana Pengembangan Sektor Pariwisata yang dirumuskan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, kami Fraksi Partai Demokrat 
mengingatkan agar diselaraskan dengan Perda tentang Perubahan RIPDA 
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2025, jangan asal memunculkan saja, 
seharusnya Pemerintah Daerah tentu tahu batasan kewenangan dan serta 
dalam Penggerakan Pengembangan Pariwisata harus menggalakkan dengan 
melibatkan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat.

8. Keselarasan antara target, sasaran, indikator kinerja program dengan program 
yang dirancangan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, 
masih rendah. Dengan kondisi tersebut, sudah dapat dipastikan, target dan 
sasaran yang akan di capai pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil 
Gubernur Sumatera Barat tentu tidak akan tercapai dan kami dari Fraksi Partai Demokrat, tidak dapat menerima nanti yang dijadikan alasan, terbatasnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ( hanya s/d tahun 2024 ) sedangkan periodesasi RPJMD selama 5 
( lima ) tahun ( 2021 – 2026 ).

9. Khusus pada Bab V, kami menyarankan untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap indikator misi, sasaran dan indikator kinerja program pada masing – masing misi serta lakukan penajaman terhadap program unggulan, sedangan Visi dan Misi dan Program Unggulan jelas tidak bisa dilakukan perubahan, karena hal ini sudah menjadi ketetapan KPU waktu dulu Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan, kami menyampaikan : 

 Pada Misi 3 lakukan Perbaikan dan Penajaman yaitu meningkatkan nilai 
tambah dan produktivitas pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dengan melakukan perbaikan terhadap target kinerja Nilai Tukar Petani ( NTP ), Pendapatan Nelayan, pendapatan Peternak, dan Pedomani data BPS.

 Pada Misi 4 perlu juga lakukan perbaikan untuk meningkatkan usaha perdagangan yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap indikator sentra indusrti kecil dan menengah, capaian target kinerja program unggulan mencetak 100 ribu Enterpreneur Milenial dan Indikator Kinerja Investasi.

 Pada Misi 7 yaitu mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Bersih, Akuntabel dan Berkualitas, perlu lakukan penyempurnaan terhadap indikator misinya sesuaikan dengan 8 ( delapan ) area perubahan Reformasi Birokrasi sebagaimana yang terdapat dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan dalam Permenpan RB No. 25 Tahun
2020.

10. Adanya perbedaan antara masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan periode RPJMD, belum di jabarkan oleh Tim Penyusunan RPJMD. Dalam 
Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026, belum 
terlihat bagaimana strategi dari Pemerintah Daerah untuk menyiasati 
perbedaan masa jabatan dengan periodesasi RPJMD ini.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini dan selanjutnya Kami 
Fraksi Partai Demokrat, terhadap kelanjutan untuk bisa dilanjutkan ketahap 
Pengambilan Keputusan tetap memberikan persetujuan, dengan catatan – catatan yang kami berikan diatas, karena ini merupakan kecintaan Fraksi Partai Demokrat terhadap masyarakat Sumatera Barat. Jika Pemerintah Daerah melakukan perbaikan ataupun tidak melakukan perbaikan, kami serahkan kepada Gubernur. Kami Fraksi Partai Demokrat tidak ikut bertanggungjawab jika terjadi kegagalan nantinya, makanya di awal – awal pembahasan RPJMD ini kami kritisi dan berikan masukan. 

Akhirnya kami menyampaikan permohonan maaf jika dalam pembahasan ada hal – hal yang menyinggung perasaan atau tidak pada tempatnya, sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya.

Catatan :
Sebelum kami akhiri, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa 
Panglima Perang Dalam Penanganan Covid – 19 ini adalah Gubernur, sebaran per hari kemaren Indonesia sejumlah 21.342 kasus baru, untuk wilayah Sumatera di Riau 1.077 kasus baru, Sumatera Barat 982, Sumatera Utara 651 dan hari ini di Labor UNAND, dan banyak di edarkan melalui Medsos yang tulisannya :

“ Mengingat belum adanya pendanaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, 
maka kami mohon donasi untuk setiap pengambilan swab yang dilakukan di 
FK UNAND, untuk biaya Consumables Donasi tidak memaksa dan tidak ada 
ketentuan jumlah “ Terimakasih.

Hal ini tentu harus jadi perhatian kita, yang selama ini FK UNAND di bawah Pimpinan Dr. Andani Eka Putra. Msc, sangat tinggi bantuannya selalu berjibaku memeriksa sample swab, hari ini tertulis di dinding kalimat di atas. Kami meminta pada Gubernur, hal ini harus tanggap dan respon.

Wabillahi Taufik Wall Hidayah, 
Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Padang, 3 Agustus 2021

FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
 Ketua,                                   Sekretaris,
 dto 
 H. ISMET AMZIS. SH H. M. NURNAS. ST

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done