Bernama.id - Bukittinggi l Wali Kota Bukittinggi Erman Safar hantarkan 4 (empat) Ranperda kepada DPRD Bukittinggi. Keempat Ranperda tersebut dihantarkan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Tentang Pengantar Terkait Ranperda RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026, Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Bukittinggi, Ranperda Perubahan Kedelapan Perda No. 8 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Modal PT. BPD Sumatera Barat dan Ranperda Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Bukittinggi pada Selasa, 6/7/2021. Ketua DPRD Herman Sofyan mengatakan, "Setelah dihantarkan, tentunya masing masing Fraksi di DPRD akan memberikan Pandangan Umum, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya."
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, memaparkan, Pemko Bukittinggi telah melakukan penyusunan RPJMD 2021-2026, dengan tahapan, Persiapan Penyusunan, Penyusunan Rancangan Awal, Penyusunan Rancangan, Pelaksanaan Musrenbang, Perumusan Rancangan Akhir dan Penetapan.
Pada tahapan Penyusunan, telah dihasilkan dua dokumen, Rancangan Teknokratik RPJMD dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD.
“Visi yang dituangkan dalam RPJMD 2021-2026, menciptakan Bukittinggi Hebat berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
Walikota. Erman Safar menjelaskan, "Pencapaian Visi dirumuskan dalam 7 Misi. Hebat dalam sektor peningkatan ekonomi kerakyatan. Hebat dalam sektor pendidikan. Hebat dalam sektor kesehatan dan lingkungan. Hebat dalam sektor kepariwisataan, seni budaya dan olahraga. Hebat dalam tata kelola pemerintahan. Hebat dalam sektor sosial kemasyarakatan. Hebat dalam sektor bidang pertanian."
Dari 7 (tujuh) Misi pembangunan daerah itu, diterjemahkan dalam 11 tujuan dan 25 sasaran. Guna mengukur pencapaian sasaran, dilakukan melalui pengukuran 35 indikator sasaran yang sekaligus ditetapkan menjadi indikator kinerja utama Kota Bukittinggi tahun 2021-2026.
Untuk Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Wako Erman Safar menjelaskan, "Keberadaan Pasar Rakyat di Bukittinggi harus mendapat perhatian dan perlindungan dari pemda, agar dapat bersaing dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan. Secara umum peraturan daerah ini memuat materi pokok Pendirian Pasar Rakyat, Perizinan Pasar Rakyat, Pemanfaatan Pasar Rakyat, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan."
Terkait Ranperda Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan, Wako Erman Safar, menyampaikan, "Ranperda ini merupakan Perubahan dari Perda nomor 4 tahun 1997 tentang Perbaikan Terhadap Penggalian Jalan Umum Dalam Kota. Karena terdapat lebih dari 50% terdapat perubahan pasal dan merujuk pada ketentuan UU no 12 tahun 2011, maka peraturan perundang-undangan yang dirubah itu, lebih baik dicabut dan disusun kembali dalan peraturan perundang-undangan yang baru. Pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, bertujuan pengamanan fungsi jalan, kepastian hukum, taat asas bermanfaat untuk publik, menjaga ketertiban. Penyelenggaraan jalan, meliputi, pemberian izin, rekomendasi dan dispensasi."
Sedangkan untuk Ranperda Perubahan Kedelapan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Wako Erman Safar menyampaikan, "Sejak awal 2008, penghasilan deviden saham BPD sebesar Rp 46 milyar lebih. Berdasarkan analisis CAR, BPD Sumbar masih butuh tambahan penyertaan modal dari pemegang saham. Bila kita lihat dari proporsi pemilikan modal Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 2019 berjumlah 10,33%. Jika proporsi ini dijadikan dasar penambahan penyertaan modal, maka penambahaan penyertaan modal Pemko Bukittinggi kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat sebesar Rp 28.860.000.000.
Saat ini nominal penyertaan modal Pemko Bukittinggi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumbar, sebesar Rp 37.524.000.000,-. Dengan adanya rencana penambahan penyertaan modal, maka secara keseluruhan nantinya penyertaaan modal Pemko Bukittinggi sebesar Rp 66.384.000.000,-.(*/Arif)