Rahmat Saleh Minta Menteri ATR/BPN Bangun Dialog, Tanggapi Surat MUI Sumbar - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Selasa, 22 April 2025

Rahmat Saleh Minta Menteri ATR/BPN Bangun Dialog, Tanggapi Surat MUI Sumbar


Bernama.id - Jakarta l Komunikasi antara pemerintah pusat dan masyarakat adat dinilai krusial dalam pelaksanaan sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri ATR/BPN Nurson Wahid di Gedung Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025). Ia menekankan pentingnya pendekatan komunikatif oleh Kementerian ATR/BPN terhadap masyarakat Sumbar guna menghindari kesalahpahaman dalam program sertifikasi tanah ulayat.

Rahmat mengungkapkan bahwa dorongan ini muncul setelah menerima surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Surat ini telah saya teruskan ke Bu Reska, sebab beliau cukup memahami dinamika di Sumatera Barat. Intinya, terdapat kekhawatiran dan keberatan yang perlu kita tindak lanjuti secara bijak,” ucap Rahmat.

Ia menilai bahwa substansi surat tersebut layak menjadi bahan evaluasi bersama agar implementasi sertifikasi tanah ulayat tetap sejalan dengan kearifan lokal yang berlaku di daerah.

Lebih lanjut, Rahmat mendesak agar Kementerian ATR/BPN dapat segera membangun komunikasi langsung dengan tokoh masyarakat dan agama di Sumbar. Ia juga mengusulkan agar kementerian berkoordinasi dengan MUI, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta pemerintah daerah guna membangun pemahaman bersama.

“Kami berharap ada upaya untuk membangun silaturahmi, berdiskusi, dan menjelaskan maksud program ini secara menyeluruh agar tidak terjadi miskomunikasi,” tegasnya.

Rahmat turut menyatakan dukungan kelembagaan terhadap upaya tersebut demi terciptanya pelaksanaan program sertifikasi yang harmonis, adil, dan kontekstual.

Sebagai bagian dari inisiatif nasional, program sertifikasi tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki masyarakat, termasuk yang bersifat adat. Namun, penerapannya di daerah dengan struktur sosial berbasis adat membutuhkan pendekatan yang lebih dialogis.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat diharapkan mampu mendorong penerimaan luas terhadap program tersebut serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (TPHRS)

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done